TEMPO.CO, Tangerang - Warga Desa Rawarengas, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, meminta ganti rugi Rp 20 juta per meter persegi untuk proyek perluasan Bandara Soekarno-Hatta.
Muhtarif, warga Kampung Rawajati, menjelaskan, besaran ganti rugi tersebut sesuai dengan kondisi dan risiko selama ini. "Kami tidak pernah sejahtera selama Bandara Soekarno-Hatta berdiri 31 tahun lalu," katanya.
Muhtarif menyampaikan hal itu dalam acara sosialisasi proyek pembangunan runway 3 Bandar Soekarno-Hatta pada Kamis, 5 November 2015, di Tangerang. Hadir dalam acara ini Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Badan Pertanahan Nasional, dan PT Angkasa Pura II.
Menurut Muhtarif, ganti rugi harus memenuhi asas kemanusian, keadilan, keselarasan, kenyamanan, dan bisa menjamin kelangsungan hidup warga yang menjadi korban. Selama ini, ujar dia, warga tersiksa oleh suara desing mesin pesawat yang melewati atap rumahnya. Warga, kata dia, tidak merasakan kenikmatan selama bandara tersebut berdiri.
Pendapat Muhtarif itu diiyakan ratusan warga lain. Mereka meminta pemerintah dan PT Angkasa Pura II menjamin hak warga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum.
Samsudin, Ketua Badan Pemerintahan Desa Rawarengas, berpendapat sama. "Rp 20 juta per meter persegi itu harga yang pantas, ini tanah kami, rumah kami. Soal harga, kami yang menentukan," tuturnya.
Penggusuran untuk perluasan Bandara Soekarno-Hatta bukan kali ini saja terjadi. "Sejak 1978, selama 31 tahun itulah kami tidak sejahtera."
Dulamin Jigo, warga lainnya, menjelaskan, dampak pengusuran ini adalah warga akan kehilangan saudara dan sahabat. "Psikologisnya luar biasa," katanya. Warga, kata Dulamin,
tidak ingin peristiwa di Bubulak Selapajang terjadi lagi.
Ketika itu, ada yang mendapat ganti rugi hanya Rp 200 ribu, bahkan sampai saat ini ada yang belum menerima penggantian.
Untuk pembebasan kali ini, warga Desa Rawarengas, Teluknaga, dan Bojong Renged, Kosambi, mengancam akan menolak proyek perluasan bandara jika enam tuntutannya tidak dipenuhi.
Mereka meminta ganti rugi lahan, bangunan, dan tanaman dalam bentuk uang. Lalu mendapatkan tanah pengganti minimal 500 meter persegi tiap orang dan ganti rugi permukiman kembali (relokasi).
Ganti rugi juga diberikan kapada warga yang menumpang serta warga harus mendapatkan akses dan pekerjaan di Bandara Soekarno-Hatta.
JONIANSYAH HARDJONO