TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. "Kami udah ngajuin ke Mahkamah Agung (MA). Kami mau revisi," ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota pada Senin, 9 November 2015.
Ahok mengakui, pada pergub tentang demonstrasi tersebut, terdapat kesalahan kalimat. "Memang ada kesalahan kemarin. Kami terlalu semangat dan baik hati menyebut tiga tempat. Sebenarnya, maksud saya itu, kalau demo di Istana, kan, jelas enggak boleh, makanya kami sediain tiga tempat," kata Ahok.
Karena kesalahan kalimat yang terkesan membatasi aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut, menurut Ahok, banyak pihak yang menuding bahwa Ahok melanggar undang-undang dengan mengeluarkan pergub itu. "Saya udah ngerti kenapa kami melanggar undang-undang. Sebab, seolah-olah kami memaksa orang demo hanya boleh di tiga tempat itu. Itu masalahnya," Ahok menjelaskan.
Pada revisi yang akan diajukannya ke MA, Ahok akan mengubah kalimat tersebut dengan kalimat yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan tiga lokasi unjuk rasa apabila masyarakat ingin menyampaikan pendapat di muka umum. "Kalau demo di lokasi lain boleh enggak? Boleh, selama tidak melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," tutur Ahok.
Akan tetapi, Ahok menegaskan, dia akan tetap membatasi volume suara yang diteriakkan para pengunjuk rasa. "Nah, terus suara seperti ini boleh enggak kami batasi? Boleh dong. Anda apa enggak mengganggu orang? Makanya, saya juga bilang sama aktivis, ada berapa aktivis jadi pejabat yang jujur? Bikin list, kasih saya. Supaya jelas gitu lho," ucap Ahok sambil menunjuk para aktivis dari Persatuan Rakyat Jakarta yang kebetulan tengah berunjuk rasa terkait dengan pergub demonstrasi ini di depan Balai Kota.
Pada 28 Oktober 2015, Ahok mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Di dalam peraturan tersebut, demonstran hanya boleh berunjuk rasa di tempat yang telah ditentukan, yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional. Selain itu, waktu penyampaian pendapat dibatasi, yaitu dari pukul 06.00 hingga 18.00, serta tingkat kebisingan tidak boleh melebihi 60 desibel.
ANGELINA ANJAR SAWITRI