TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Kota Bekasi bakal menertibkan kaca gelap pada angkutan perkotaan di wilayah setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kasus kejahatan seksual di dalam angkutan umum, khususnya pada malam hari.
"Kasus pemerkosaan di dalam angkot menjadi perhatian," kata Kepala Polresta Bekasi Komisaris Besar Awal Chairudin, Ahad, 6 Desember 2015.
Chairudin mengatakan dasar hukum penindakan angkutan umum yang berkaca gelap mengacu pada Pasal 141 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut dia, dalam undang-undang tersebut, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
"Kaca film tak boleh melebihi 40 persen," katanya. Awal mengaku sudah memerintahkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi agar berkoordinasi dengan petugas Dinas Perhubungan dan Organisasi Angkutan Daerah. Menurut dia, langkah tersebut merupakan upaya preventif kepolisian untuk meminimalkan kejahatan dalam angkutan umum.
Awal menambahkan, kepolisian mengimbau warga turut mendukung sosialisasi tersebut sehingga ancaman kriminalitas dapat berkurang dan angka fatalitas korban kecelakaan pun dapat menurun. Ia meminta penumpang berpindah angkutan umum bila mendapati kendaraan yang ditumpangi masih berkaca gelap, apalagi ugal-ugalan. "Tidak usah dibayar. Kalau tak berhenti, silakan berteriak," ujarnya.
Sementara itu, sejumlah warga di Kabupaten Bekasi mendukung kebijakan kepolisian setempat merazia semua angkot yang menggunakan kaca film di atas 70 persen pada jendelanya. Warga beralasan, jendela angkot yang menggunakan kaca film terlalu gelap itu berpotensi dimanfaatkan pelaku tindak kejahatan, seperti pencopet atau pelecehan terhadap penumpang perempuan. "Karena tidak terlihat dari luar," kata Lina, 27 tahun, warga Tambun.
Menurut Lina, selain kaca film gelap, banyak angkot memasang stiker transparan yang menutupi seluruh kaca belakang. Pemasangan stiker tersebut membuat apa yang ada di dalam mobil tidak terlihat dari luar. Sedangkan orang yang berada di dalam mobil bisa melihat ke luar.
ADI WARSONO