TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana mengatakan belum tahu siapa kuasa hukum artis NM dan PR. Menurut dia, kedua selebritas itu belum menunjuk kuasa hukum. "Sampai saat ini keduanya belum menunjuk kuasa hukum," katanya di Bareskrim Polri pada Jumat, 11 Desember 2015.
Sebelum ini, ada dua orang yang mengaku sebagai kuasa hukum NM, yakni Petrus Bala Pattyona dan Partahi Sihombing, mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Mereka mengatakan artis NM adalah Nikita Mirzani. Selain itu, mereka menyampaikan bahwa polisi telah keliru menangkap Nikita. Menurut mereka, Nikita pergi ke hotel bintang lima di sekitar bundaran HI, tempat dia ditangkap polisi, untuk menghadiri pertemuan guna membicarakan pekerjaan.
Nikita ditawari pekerjaan oleh temannya yang bernama Cici sebagai pembawa acara dan penyanyi. "NM disuruh menemui seseorang di hotel oleh Cici," katanya di Bareskrim hari ini. Namun Petrus mengaku tidak mengetahui identitas seseorang yang akan ditemui Nikita tersebut.
Saat Nikita setuju, Cici memberikan kunci kamar hotel melalui seorang lelaki. Nikita pun berangkat ke hotel tersebut. Ketika menunggu kedatangan orang tersebut, Nikita bermaksud mengganti baju dengan baju yang baru ia beli. "Lagi ganti baju, kemudian digerebek polisi," tuturnya.
Petrus dan Partahi juga menyatakan saat itu Nikita berencana bertemu dengan musikus Ahmad Dhani di sana. "Tapi Ahmad Dhani membatalkan pertemuan tersebut," ucapnya.
Selain Nikita, polisi menangkap PR di kamar yang berbeda. Polisi juga menangkap O dan F, yang kini ditetapkan sebagai tersangka. O dan F menjual Nikita dan PR kepada pria hidung belang dengan tarif yang beragam, Nikita Rp 65 juta, sedangkan PR Rp 50 juta.
Kasus O dan F merupakan pengembangan dari kasus muncikari artis Robby Abbas. Umar Fana mengatakan O berperan sebagai pengganti Robby sejak Robby ditangkap polisi pada Agustus 2015. "Posisi RA bahkan kadang digantikan F," katanya.
Atas perbuatannya, O dan F dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka juga diancam denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
VINDRY FLORENTIN