TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka kasus perdagangan orang O dan F, Osner Johnson Sianipar, mengatakan Puty Revita dan Nikita Mirzani bukanlah korban. Kedua selebritas itu ditangkap polisi di kamar hotel terkait dengan kasus prostitusi. O dan F diduga menjadi muncikari para wanita cantik itu.
Osner menegaskan, indikasi Nikita dan Puty bukanlah korban, antara lain karena keduanya menentukan tarifnya sendiri. "Berdasarkan keterangan O, NM minta Rp 40 juta dan PR minta Rp 25 juta untuk layanan short time," kata Osner di kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat, 11 Desember 2015.
BACA: Prostitusi Artis, Begini Cara Polisi Menjebak NM dan PR
Saat memberi keterangan, O mengatakan kedua selebritas mengetahui mereka dipesan seseorang. Penentuan tarif dan datangnya Nikita dan Puty ke hotel membuktikan mereka mau "dijual" oleh tersangka. "Jadi kalau NM dan PR disebut sebagai korban, saya keberatan," ujar Osner.
Nikita dan Puty digiring ke Dinas Sosial Jakarta Timur untuk mendapatkan bantuan pemulihan diri. Menurut polisi, keduanya dianggap dieksploitasi secara seksual dan mengalami kerugian materiil dan imaterial. Di Dinas Sosial, mental kedua korban akan dipulihkan sehingga bisa siap kembali ke masyarakat.
BACA: Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani Sebut Nama Ahmad Dhani
Polisi menangkap Nikita lewat operasi penyamaran. Dalam waktu yang hampir bersamaan ditangkap pula Puty serta dua pria berinisial F dan O. Dua pria tersebut diduga berperan sebagai muncikari. Adapun PR diduga "dijual" oleh kedua muncikari tersebut untuk melayani pria hidung belang.
Partahi Sihombing, pengacara Nikita Mirzani, menilai penangkapan terhadap kliennya adalah kekeliruan. Partahi mengakui Nikita memang berada di kamar Hotel Kempinski, Jakarta, saat polisi menggerebek tempat itu. Namun dia datang ke sana untuk urusan pekerjaan dan tidak ada hubungannya dengan bisnis prostitusi.
VINDRY FLORENTIN
BERITA MENARIK
Luhut: Apa Masuk Akal Freeport Beri Saham 20 Persen? Itu Triliunan!
Perwira Polda Mulanya Mau Bahas Warisan, Tiba-tiba Dor...