TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur berhasil menangkap komplotan pengedar narkoba yang menggunakan jasa Go-Jek di Cakung, Jakarta Timur. Penyelidikan ini berawal dari tertangkapnya AJ pelaku yang ditangkap karena membeli sabu dan dititipkan ke FR. Polres Jaktim segera melakukan penyelidikan lanjutan untuk menangkap FR dan menemukan jaringan narkobanya.
Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Agung Budijono menjelaskan, setelah menangkap FR, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,18 gram dari tangan FR. FR mengaku sabu itu dia dapatkan dari kenalannya bernama AG.
"Pukul 22.30 WIB di jalan Raya Bekasi depan Terminal Pulogadung anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jaktim menangkap AG yang pada saat itu sedang menggunakan jasa Go-Jek milik JK," ujar Agung. Agung mengatakan sopir Go-Jek itu diduga mengedarkan narkoba secara gelap di wilayah Jakarta Selatan dan Timur.
Dari AG dan JK, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,07 gram. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memeriksa rumah AG di Buaran, Cakung, Jakarta Timur. Dari rumahnya polisi mendapatkan barang bukti 4 paket sabu seberat 4,19 gram yang disimpan dalam kotak kacamata AG.
JK dan AG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari TK yang sering mereka jumpai di Senen, Jakarta Pusat. TK diduga jadi bandar narkoba lewat layanan Go-Jek ini.
"Selasa, 19 Januari 2016 pukul 19.00 WIB TK berhasil ditangkap di depan pom bensin Galur, Senen Jakarta Pusat dan menyita 4 paket sedang sabu dalam plastik klip seberat 67 gram dan 5 paket kecil dengan berat keseluruhan 5, 45 gram," ujar Agung.
Agung menjelaskan sopir Go-Jek JK dan temannya AG mengambil dulu beberapa narkoba dari TK kemudian menjualkannya ke FR dan AJ. "Mereka semua saling kenal dan enggak pakai aplikasi gojek, tapi hanya memanfaatkan jasa Go-Jeknya," ujar Agung. Agung menjelaskan gojek hanya kamuflase dalam pengiriman narkoba tersebut.
Agung menjelaskan JK mendapat upah Rp 300 ribu untuk sekali pengantaran paket narkoba. Agung menambahkan, JK sudah dua kali mengantarkan narkoba. "Kualitas sabu mereka lumayan bagus dan kini masih kami selidiki jaringan narkoba mereka," ujar Agung.
Atas tindakan ini mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 (1) sub pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mereka terancam hukuman seumur hiduo atau pidana sesingkatnya 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda mininal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," ujar Agung.
ARIEF HIDAYAT