TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat membekuk sembilan tersangka yang diduga anggota sindikat pencuri sepeda motor, Jumat, 12 Februari 2016. Tersangka kerap beroperasi di wilayah Tangerang, Kalideres (Jakarta Barat), dan Penjaringan (Jakarta Utara).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Didi Sugiarto mengatakan tersangka mengincar sepeda motor yang parkir di depan rumah, pertokoan, atau pinggir jalan. "Biasanya pelaku sudah memantau dari kejauhan untuk memudahkan pencurian," kata Didi di Mapolres Jakarta Barat, Jumat, 26 Februari 2016.
Didi mengatakan, dari tangan tersangka, polisi menyita 25 sepeda motor hasil curian yang masih utuh. Selain itu, disita mesin-mesin sepeda motor yang sudah dipereteli. "Dari 25 motor tersebut, 15 di antaranya sudah teridentifikasi pemiliknya dan akan kami kembalikan, sementara 10 lainnya masih kami identifikasi," ujarnya.
Lebih jauh, Didi menjelaskan, sembilan tersangka itu adalah AM, ATP alias Jawa, AIC alias Gembol, MJ alias Kate, HAC alias Tio, J, S, IR, dan AK. Dari sembilan tersangka itu, enam di antaranya berperan sebagai penadah. "Semuanya masih kami kembangkan mengingat ada seorang tersangka atas nama AT yang masih buron," tuturnya.
Didi menuturkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
ABDUL AZIS