TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Banten menangkap pelaku penipuan ongkos naik haji (ONH) plus bernilai lebih dari Rp 17 miliar. Polisi menetapkan NJ, 54 tahun, dan YK yang beroperasi sejak 2013 hingga 2015 sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pada 2013, pelaku sempat memberangkatkan jemaahnya. Kemudian pada tahun selanjutnya, pelaku tidak memberangkatkan jemaah yang mendaftar haji dan umrah di PT Jaya Mandiri Bersama Indonesia milik pelaku,” ucap Kepala Subdirektorat II Kepolisian Daerah Banten Ajun Komisaris Besar Agus Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Maret 2016.
Agus mengatakan pelaku NJ telah menipu 978 anggota jemaah dengan total kerugian mencapai Rp 9,629 miliar. Sedangkan koordinatornya, YK, menipu 1.061 anggota jemaah dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 8,106 miliar.
Pada 27 Mei 2015, Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama melaporkan penyelenggara umrah tanpa izin, yaitu PT Jaya Mandiri Bersama Indonesia. Laporan itu dibawa ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
“Alhamdulillah, sudah ada hasil, dan kami apresiasi Polri yang telah menyelesaikan banyak persoalan terkait dengan penyelenggaraan umrah serta haji,” ujar Muhajirin Yanis, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Muhajirin mengimbau masyarakat berani melaporkan dugaan penipuan penyelenggara ibadah haji dan umrah kepada pemerintah. Di sisi lain, ia mendorong penyelenggara yang berizin melayani jemaah sebaik-baiknya sesuai dengan perjanjian.
Kepada penyelenggara haji dan umrah tak berizin, Muhajirin mendesak mereka menutup aktivitasnya. “Kami akan hadir untuk menertibkan,” tuturnya.
DANANG FIRMANTO