TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama meminta wartawan untuk tidak bertanya lagi tentang dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Alasannya, wartawan selalu melontarkan pertanyaan yang sama dan dia harus memberikan jawaban yang sama pula.
"Kalau saya bilang, sudah setop, tolong setop (bicara Sumber Waras). Jangan pancing terus, saya mau kerja," ujar pria yang kerap disapa Ahok itu saat ditemui di Balai Kota, Jumat, 15 April 2016.
Baca: Soal Sumber Waras, KPK: Kalau Nggak Ada Korupsinya Gimana?
Sejak Badan Pemeriksa Keuangan menyebut ada kerugian negara dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, hampir setiap hari Ahok memang kerap dihujani pertanyaan serupa. Untuk menjawab pertanyaan itu, dia selalu menyampaikan kalimat yang nyaris sama, "Tidak ada yang salah dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras."
Hari ini kalimat itu tidak terlontar sama sekali. Ahok justru mengatur nada suaranya lebih rendah. Bahkan cenderung dingin. Ia nyaris menatap satu per satu wartawan yang ada di hadapannya. Ahok meminta wartawan tak lagi menanyakan hal serupa dan menunggu hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya jelasin cukup sekali ini. Anda lihat jawaban saya yang lalu. Kerjaan banyak di Jakarta. Untuk ladenin orang untuk ngomong soal itu terus enggak lucu juga," kata Ahok.
Baca: Soal Sumber Waras, Ini Beda Audit BPK Zaman Foke dan Ahok
Ahok beberapa kali mengatakan bahwa tidak ada yang ia sembunyikan dalam rencana pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras hingga transaksi dilakukan. BPK menyebutkan bahwa Ahok membeli harga lahan dengan harga yang terlampau mahal.
Padahal, kata Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyesuaikan harga pembelian dengan nilai objek jual paja (NJOP). "Satu, dia (BPK) bilang NJOP tidak sesuai. Yang netapin (menetapkan) NJOP siapa?" tanya Ahok.
Selain itu, BPK juga mempersoalkan posisi lahan Rumah Sakit Sumber Waras terletak di Jalan Tomang Utara. Sementara, Ahok menyatakan lokasi tanah Sumber Waras seluas 3,6 hektare itu berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat bukan di Jalan Tomang.
Faktanya, berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional pada 27 Mei 1998, tanah itu berada di Jalan Kiai Tapa. Statusnya hak guna bangunan nomor 2878. "Alamatnya enggak sesuai? Yang menentukan alamat di sertifikat itu siapa? BPN. Jadi, apalagi yang disembunyikan?" kata Ahok dengan merendahkan suaranya.
Baca: Pemerintah DKI Jakarta Beli Separuh Sumber Waras
Kemudian, Ahok mengatakan BPK menggunakan Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 yang dianggap Ahok tidak sesuai dengan konteks pembelian RS Sumber Waras. Sementara itu, BPK menghilangkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 bahwa boleh membeli lahan di bawah lima hektar. "Jadi itu apa dianggap tindak kriminal juga?" tutur dia.
Baca: Kalau Ahok Berani Tuntut BPK, Lulung: Potong Telinga Saya!
Ahok menutup pembicaraan soal RS SUmber Waras. Ia sekali lagi meminta agar tidak mengulang-ulang pertanyaan persoalan yang sama. "Ya sudah," kata Ahok. "Jadi (BPK) enggak usah cari alasan yang lain sesuai temuan Anda kan mengatakan kerugian. Kalau enggak mau kalah, ya sudah dibawa ke pengadilan saja," kata dia.
LARISSA HUDA