TEMPO.CO, Bekasi - Unit Reserse Kriminal di Kepolisian Sektor Jatiasih, Kota Bekasi, menangkap pembunuh guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 33 Jakarta, Nurdin, 52 tahun, pada Sabtu malam, 16 April 2016. Pelaku tak lain merupakan sopir pribadinya, Herman, 32 tahun, yang baru bekerja selama sebulan.
"Ditangkap di Terminal Kalideres, Jakarta Barat," kata Kepala Polsek Jatiasih Komisaris Aslan Sulastomo, Minggu, 17 April 2016. Ia mengatakan, selama menjadi buronan sejak Rabu lalu, Herman berpindah-pindah tempat mulai dari Bekasi, Tangerang, dan Jakarta untuk mengelabui kejaran petugas kepolisian, adapun rumah kontrakannya di Jatiasih dikosongkan.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Aslan. Karena itu, kepolisian belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan yang dilakukan Herman terhadap majikannya tersebut. Dari informasi yang diperoleh Tempo, diduga Herman nekat menghabisi nyawa majikannya karena sakit hati, merasa dihina ketika mencoba meminjam uang Rp 100 ribu.
Hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan itu dilakukan dalam perjalanan pulang dari SMK 33 Jakarta, menuju rumah korban di Jatiasih. Setelah membunuh, pelaku meninggalkan mayat korban di dalam mobil Toyota Avanza di parkiran rumah korban, Jalan Arjuna Blok BI Nomor 32, RT 01 RW 01, Kelurahan Jatiasih.
Namun, ketika pelaku hendak melarikan diri, pembantu korban, Atun, memergokinya. Akibatnya, perempuan 40 tahun tersebut menjadi sasaran kekejaman pelaku. Atun dihajar menggunakan benda tumpul di bagian kepala hingga tak sadarkan diri. "Korban harus dioperasi karena di kepala ada pendarahan," ucap Aslan.
Para korban ditemukan oleh istri Nurdin, Ida Nuraini, 52 tahun, pada Rabu petang lalu. Atun oleh warga segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan jenazah Nurdin dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramajati, Jakarta Timur, untuk kepentingan otopsi.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Jatiasih, pria yang baru bercerai dengan istrinya tersebut terancam dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. "Kami masih mendalami motifnya," kata Aslan.
ADI WARSONO