TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Umum Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengatakan perjanjian antara pengelola rumah sakit dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan akta jual-beli. "Yang ditandatangani bukan jual-beli, tapi pengalihan hak atau pelepasan hak," ucapnya di ruang pertemuan RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Sabtu, 16 April 2016.
Abraham menjelaskan, akta pengalihan hak dibuat karena badan hukum yang menjual tanah adalah yayasan. Sedangkan pembelinya adalah Pemprov DKI Jakarta. "Jadi ini bukan jual-beli biasa. Hukumnya sudah pernah dilakukan, tanya saja ke notaris," ujarnya. Lahan itu, kata Abraham, status sertifikatnya adalah hak guna bangunan (HGB).
Ia menceritakan kronologi penjualan sebagian lahan rumah sakit kepada pemerintah itu. Ia bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 6 Juni 2014. Pertemuan itu dipicu oleh beredarnya berita di televisi bahwa Ahok atau pemerintah telah membeli lahan Sumber Waras senilai Rp 1,7 triliun. Padahal pihak rumah sakit melakukan perjanjian jual-beli dengan PT Ciputra Karya Utama. Tinggal menunggu izin perubahan peruntukan lahan dari suka sarana kesehatan (SSK) menjadi rumah susun.
Dalam pertemuan itu, Ahok tak menyetujui perubahan peruntukan lahan. Ahok justru bertanya kepada Abraham tentang maksud penjualan tanah tersebut. Abraham pun menjawab karena ingin meremajakan lokasi ini. "Di situlah ada tawaran dari Pak Ahok, ‘Kenapa tanah ini tidak dijual kepada DKI? Tapi dengan satu syarat: harganya NJOP’," ujar Abraham menirukan Ahok.
Ia pun berembuk dengan direksi dan pimpinan yayasan. Mereka juga mendatangi pihak Ciputra. Menurut Abraham, Ciputra tidak keberatan ada pembatalan jual-beli. Ia juga menyampaikan kepada Ciputra bahwa yayasan bersedia menjual tanah itu kepada Pemprov DKI.
"Itulah awal mulanya terjadi hubungan kami dengan DKI," tutur Abraham. Ia menegaskan, pihak Sumber Waras tidak pernah menawarkan rumah sakit itu kepada DKI. "Kedua, hasil pertemuan baru ada rencana, dan kami merundingkan dulu."
Berita Terbaru: Kasus RS. Sumber Waras
Setelah setuju, proses jual-beli pun berlangsung. Penandatanganan akta pelepasan hak dari rumah sakit ke Pemprov DKI terjadi pada 17 Desember 2014. Dalam penjualan itu, ucap Abraham, harga tanah yang ditawarkan rumah sakit sesuai dengan nilai jual obyek pajak atau NJOP PBB 2014, yakni Rp 20,7 juta per meter persegi.
Abraham juga menawarkan bangunan Rp 25 miliar untuk dibeli Pemprov DKI. Namun, setelah bernegosiasi, penawaran itu tidak disetujui. Pemprov tak membeli bangunan rumah sakit. Total harga tanah yang dibeli Pemprov Rp 755 miliar atau tepatnya Rp 755.689.550.000. Pembayarannya melalui transfer ke Bank DKI Jakarta Yayasan Sumber Waras.
Pembelian lahan rumah sakit ini memicu polemik, apalagi setelah Badan Pemeriksa Keuangan menganggap prosedur pembelian menyalahi aturan dan menduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 191 miliar. Lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki kasus ini mulai 20 Agustus 2015.
REZKI ALVIONITASARI