TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pencabulan dengan tersangka Saipul Jamil sudah memasuki persidangan. Sidang perdana digelar pada Kamis, 21 April 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sehari seusia sidang perdana, Saipul membuat laporan tentang dugaan pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu oleh DS. DS tidak lain adalah remaja yang melaporkan Saipul ke polisi dengan tuduhan pencabulan. Dalam hal ini, Saipul menyoal usia DS yang bukan lagi anak-anak ketika pencabulan terjadi.
Pertanyaannya kemudian, apakah menyoal usia DS memiliki dampak hukum terhadap Saipul?
"Sangat mempengaruhi, karena materinya menggunakan UU Perlindungan Anak. Kami tidak berbicara soal pokok perkara terkait dengan tuduhan perbuatan cabul," kata Rasman Sangaji, kuasa hukum Saipul, di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 22 April 2016.
Pihak Saipul meyakini DS telah memberikan kartu identitas palsu kepada kepolisian saat membuat laporan beberapa bulan lalu. "Yang kami maksudkan di sini adalah memasukkan pasal perlindungan anak. Dia mengaku di hadapan penyidik polsek bahwa dia masih anak-anak. Itu menggunakan identitas yang menurut kami palsu," ujar Rasman.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim kuasa hukum Saipul, DS saat kejadian telah berusia 20 tahun. Terkait dengan pendidikan DS yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas, pihak Saipul punya penjelasannya.
"Sekolah bukan identik dengan anak, kejar paket bisa dilakukan orang tua. DS sudah ikut sekolah paket sejak SMP," tuturnya.
TABLOIDBINTANG.COM