TEMPO.CO, Jakarta - Belasan warga Meruya Selatan, Jakarta Barat, mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Jumat, 29 April 2016. Mereka mengadukan dugaan intimidasi yang diterima terkait dengan rencana eksekusi tanah yang akan dilakukan oleh PT Portanigra.
Seorang warga, Yohanes, mengatakan, pada 17 Maret 2016, warga menerima surat ancaman eksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Surat itu menyatakan eksekusi akan dilakukan pada 21 Maret 2016. "Namun batal terlaksana karena tak ada dukungan dari TNI dan Polri," kata Yohanes.
BACA JUGA
TERJAWAB: Misteri Kamar 420 yang Bikin Bingung Tamu Hotel
Putus dari Glenn, Aura Kasih Ungkap Rahasia yang Dipendamnya
Lalu, pada 30 Maret, warga kembali dikejutkan karena halaman rumah mereka dilempari surat pemberitahuan agar penghuni rumah mengosongkan bangunannya. Menurut Yohanes, surat yang berasal dari PN Jakarta Barat ini meresahkan warga. Ia mengatakan warga Meruya Selatan masih trauma atas kejadian yang sama pada 21 Mei 2007. "Ini kasus lama," ujarnya.
Herman Budhei, warga lainnya, menjelaskan, kasus ini mencuat setelah rapat koordinasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 26 April 2007. Rapat itu membahas rencana pelaksanaan eksekusi.
PT Portanigra waktu itu akan memberikan surat pemberitahuan kepada warga bahwa perusahaan ini akan mengeksekusi lahan seluas 78 hektare pada 21 Mei 2007. Setelah terjadi perlawanan dari warga, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat menandatangani surat perintah pembatalan eksekusi. Kasus ini terus bergulir sampai 2010.
BACA JUGA
Pakai Baju Mini, Cita Citata Dianggap Lecehkan Perawat
Gila, 30 Tahun Pria Ini Intip Adegan Intim Tamu di Motelnya
Herman mengatakan sebenarnya kasus ini bukanlah sengketa tanah. Namun utang piutang antara warga bernama Juhri dan PT Portanigra. Menurut dia, pada 21 Mei 1976, Juhri meminjam uang kepada perusahaan itu sekitar Rp 37 juta dengan agunan tanah 1 hektare di Pondok Kacang, Ciledug.
Jika Juhri wanprestasi, kata Herman, semestinya tanah yang dieksekusi adalah tanah di Pondok Kacang itu. "Haji Juhri dipidanakan, dan saat kasusnya selesai, tahu-tahu 21 Mei 2007 akan dilakukan eksekusi di Meruya Selatan," tutur Herman. "Pak Lurah juga kaget karena tidak pernah mendengar sengketa."
REZKI ALVIONITASARI
BERITA MENARIK
Putus dari Glenn, Aura Kasih Ungkap Rahasia yang Dipendamnya
Gila, 30 Tahun Pria Ini Intip Adegan Intim Tamu di Motelnya