TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa kasus narkoba warga negara Nigeria, Arinze Petrus Enze. Ketua hakim Bambang Budi Mursito mengatakan Arinze terbukti bersalah.
“Berdasarkan bukti secara formal dan saksi serta observasi hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara hukum,” kata Bambang dalam sidang vonis di PN Jakarta Barat, Rabu, 18 Mei 2016.
Menurut Bambang, pidana yang dijatuhkan menjadi peringatan bahwa Indonesia adalah negara penentang peredaran narkotik. “Pidana yang dijatuhkan adalah pidana maksimal yang dapat memberikan efek jera dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Pada fakta persidangan, Bambang mengatakan Arinze bersama saksi lain, Rojali Padjar dan Dede Rosa, terbukti memiliki narkotik jenis methamphetamine, yang terdaftar dalam Golongan I pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Arinze menjadi terdakwa dugaan kepemilikan narkotik jenis sabu seberat 6,3 kilogram. Sidang putusan sempat tertunda sepekan karena hakim ketua sakit. Jaksa menuntut Arinze dengan hukuman mati.
Arinze diduga mengatur peredaran narkoba saat ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Ia mengatur distribusi sabu oleh Rojali Pajar dan David. Ia juga memerintahkan pacarnya membuat KTP palsu untuk menerima dan menyimpan sabu kiriman dari Cina.
ARKHELAUS W