TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang yang diduga sebagai kurir peredaran narkotik di LP Salemba, Rojali Pajar Saputra dan Tuti Sudartika, divonis masing-masing 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim ketua Bambang Budi Mursito mengatakan keduanya terbukti terlibat kegiatan terpidana kasus narkoba Arinze Petrus Enze, yang lebih dulu divonis 20 tahun penjara oleh hakim.
”Setelah mengadili, hakim memutuskan Rojali Pajar Saputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba dan menjatuhkan pidana 16 tahun," kata Bambang di PN Jakarta Barat, Rabu, 18 Mei 2016. Keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar dan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Rojali dan Tuti merupakan dua orang yang dituding sebagai suruhan Arinze, warga negara Nigeria yang didakwa atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 6,3 kilogram. Arinze, yang diduga mengatur peredaran narkoba saat masih berada di rumah tahanan Salemba, melibatkan keduanya dalam peredaran narkotik itu.
Arinze juga memerintahkan pacarnya membuat KTP palsu untuk menerima dan menyimpan sabu kiriman dari Cina. Arinze ditangkap pada Agustus 2015. Jaksa penuntut umum menuntut Arinze dengan hukuman mati. Namun ia divonis 20 tahun bui. (Baca: Warga Nigeria Lolos dari Vonis Mati, Ini Penjelasan Hakim)
Bambang mengatakan, sesuai dengan surat dakwaan, Rojali dan Tuti, berdasarkan pengakuan Arinze, disuruh mengambil paket sabu dari Ekspedisi Covenant Logistic, Cengkareng, Tangerang. Arinze mendapat perintah dari seseorang yang disebut sebagai John. ”John saat ini masih DPO (daftar pencarian orang),” katanya.
Atas perbuatan itu, Arinze didakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotik. Arinze dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan dakwaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
ARKHELAUS W