TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, melalui pengacaranya, Yudi Wibowo, mempertanyakan 37 bukti baru yang diserahkan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Yudi mengatakan pihaknya hanya mengakui barang bukti yang disita dari Jessica oleh kepolisian. "Saya belum lihat (bukti tersebut), namun kami hanya mengakui tiga alat bukti yang disita dari klien saya,” kata Yudi kepada Tempo, Minggu, 29 Mei 2016.
BACA JUGA
Foto Akrab Ahok-Dian Sastro, Isteri Cemburu & Buka Luka Lama
3 Pramugari Cantik Dilecehkan: Diraba hingga Nyaris Diperkosa
Yudi mempertanyakan bukti lainnya karena ia menganggap bukti tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat kliennya. Menurut Yudi, bukti yang dimiliki kepolisian tidak sah karena tidak disita dan tidak ada tanda terima dari tersangka.
Yudi kembali mempersoalkan asal-muasal bukti yang dimiliki kepolisian. "Alat bukti itu disita dari mana? Dari tangan tersangka atau bukan. Kalau alat buktinya diberikan, itu sama saja kayak ilmu gatuk atau dicocok-cocokkan,” ucap Yudi.
Selain itu, Yudi menegaskan, alat bukti yang tidak dilengkapi dengan surat penetapan dari pengadilan dianggap Yudi tidak resmi atau tidak sah. “Harus dibuatkan penetapan dari pengadilan. Itu namanya alat bukti yang sah,” tutur dia.
BACA JUGA
Foto Dramatis: Jatuh ke Kolam, Bocah Diseret Gorila, Lalu...
Hubungan Ayu Ting Ting & Tarra Budiman: Ternyata Begini...
Yudi mengakui bahwa pertanyaan-pertanyaan yang mengganjal soal alat bukti tersebut akan ia persoalkan dalam pengadilan nanti. Setidaknya, hanya tiga bukti yang diakui oleh pihaknya, yakni tisu, komputer, dan laptop.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan 37 barang bukti yang dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat merupakan bukti yang melengkapi pemberkasan penyidikan Jessica.
"Penyidik mengumpulkan alat-alat bukti, dari keterangan ahli, surat-surat, kemudian bukti petunjuk. Semua dirangkai," kata Komisaris besar Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Mei 2016.
Jessica resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jakarta menyatakan berkas perkara Jessica lengkap atau P21. Jessica sudah diserahkan Kejaksaan Tinggi Jakarta, Jumat, 27 Mei 2016.
LARISSA HUDA
BACA JUGA
GrinderJadi Bukti, Pengacara: Memang Jessica Pembuat Kopi?
Ulama Kawakan Larang Umatnya Berselfie dengan Kucing