TEMPO.CO, Depok - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok menangkap 42 pengguna dan pengedar narkoba selama Mei 2016.
Salah satu pengguna dan pengedar yang ditangkap adalah seorang aparatur sipil negara di Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan, Edy Sofyan.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan Edy ditangkap saat melakukan transaksi jual-beli ganja 7,1 gram di Jalan Juanda, Sabtu, 14 Mei 2016.
Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional Kota Depok. "Tersangka mengaku hanya menggunakan," ucap Putu, Kamis, 3 Juni 2016.
Dari 42 tersangka yang ditangkap selama Mei 2016, 39 di antaranya laki-laki dan tiga lain perempuan. Barang bukti yang disita adalah ganja 1.906 gram dan sabu-sabu 49,66 gram dengan total nilai Rp 90,3 juta.
Selain PNS, para pengedar yang ditangkap adalah 10 pegawai swasta, 3 mahasiswa, 19 pengangguran, 2 ibu rumah tangga, dan 7 wiraswasta. Para pengedar dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya 20 tahun penjara."
IMAM HAMDI