TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap artis sekaligus aktor film, Restu Sinaga, atas kasus penggunaan narkoba jenis kokain pada Kamis pagi, 2 Juni 2016.
"Kami telah mengintai selama sebulan dan pada Kamis kami gerebek di rumahnya," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di kantornya pada Jumat, 3 Juni 2016.
Baca juga:
Bunuh Diri Mahasiswa UI: 3 Alasan Kenapa Rahasia Ini Perlu Diungkap
Mahasiswa UI Bunuh Diri: Teman Kos Mulai Takut Karena...
Tubagus menjelaskan, saat ini kepolisian telah menetapkan Restu sebagai tersangka. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Pelita Nomor 12, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, tersangka sedang tidur.
Dari pengakuan Restu kepada polisi, dia telah mengkonsumsi kokain sejak tiga tahun yang lalu. Dia mendapat barang tersebut dari dua temannya berinisial P dan R. Transaksi mereka biasanya dilakukan secara tersembunyi di tempat yang telah ditentukan sebelumnya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan P dan R masuk jaringan perdagangan narkoba internasional, mengingat barang yang dijual kepada tersangka Restu adalah kokain. Barang tersebut biasanya berasal dari Amerika Latin. Pihaknya masih menyelidiki cara barang tersebut masuk ke Indonesia.
Menurut Vivick, narkoba jenis kokain memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi dibanding jenis lain. Untuk tiap kali konsumsi, biasanya akan muncul efek candu dan nambah lebih banyak dibanding sebelumnya. Harganya pun jauh lebih tinggi dibanding jenis sabu-sabu, yakni Rp 2,5 juta per gram.
Saat ini kepolisian masih menahan Restu di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Restu ditangkap polisi pada Kamis pagi, 2 Juni lalu, setelah bangun tidur.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan ganja seberat 10,75 gram yang dimasukkan ke dalam kantong berwarna biru. Tersangka Restu mengaku kepada polisi mendapat barang tersebut dari seorang temannya secara cuma-cuma.
Polisi juga mendapatkan 17 butir psikotropika jenis dumolid, 4 sedotan yang terbungkus plastik, dan 27 butir Happy Five. Narkoba itu dibeli tersangka Restu sejak sepekan yang lalu dari temannya. Hanya, barang itu belum dipakai tersangka.
AVIT HIDAYAT
Baca juga:
Bunuh Diri Mahasiswa UI: 3 Alasan Kenapa Rahasia Ini Perlu Diungkap
Mahasiswa UI Bunuh Diri: Teman Kos Mulai Takut Karena...