TEMPO.CO, Jakarta - Seorang guru sekolah dasar ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Pesing Koneng 39 RT 13 RW 08, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 7 Juni 2016. Perempuan bernama Amanah ini ditangkap lantaran menipu dengan kedok fasilitas haji dan umrah.
"Saat kami tangkap, ia hanya bisa menangis histeris dan meminta tak dimasukkan ke penjara," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2016.
Herry menuturkan pelaku, yang merupakan agen dari biro haji dan umrah Kafilah Rindu Ka'bah, awalnya menawari korban beberapa paket biro perjalanan umrah dengan biaya Rp 17 juta. Namun korban tak kunjung diberangkatkan, padahal ia sudah membayar."Korban dijanjikan akan berangkat umrah sejak Desember 2015," ujarnya.
Polisi menduga ada sindikat lain di belakang Amanah. Pasalnya, berdasarkan keterangan Amanah, ia hanya bertindak sebagai pencari pelanggan dan hanya mendapatkan upah Rp 1 juta.
Hingga kini, polisi masih mengejar pelaku lain dan mencari beberapa korban lain yang identitasnya tengah diselidiki. Akibat perbuatannya, Amanah akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
INGE KLARA SAFITRI
Baca juga:
Teman Ahok Siap Galau? Ini 3 Pendorong Ahok Lari ke Partai
Ribut Ahmad Dhani & Kapolda Metro, Begini Keduanya Ketemu...