TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Bidang Pertanahan dan Properti Ombudsman RI, Alamsyah, menduga gedung Rumah Sakit Fatmawati di Cilandak, Jakarta Selatan, tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Saya khawatir tidak punya laik fungsi,” kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 20 Juni 2016.
Alamsyah menuturkan, berdasarkan data sementara dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, gedung RS Fatmawati tidak memiliki SLF. Sertifikat itu dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk semua gedung milik pemerintah di Jakarta. Selain itu, ia menduga teknisi lift di rumah sakit tersebut tidak bersertifikat.
Senin siang ini, Tim Asisten Ombudsman mengunjungi RS Fatmawati setelah insiden jatuhnya salah satu lift yang mengakibatkan seorang perempuan mengalami retak kaki. Alamsyah mengatakan tim akan meminta penjelasan ihwal kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Tim Ombudsman juga akan melihat secara langsung kondisi lift yang jatuh serta memastikan penyebab kecelakaan jatuhnya lift. “Kami lihat hasil temuan kawan-kawan dulu,” katanya.
Alamsyah mengatakan ada kemungkinan Ombudsman memanggil manajemen RS Fatmawati apabila terjadi kesalahan. Sanksi dan rekomendasi pun akan dijatuhkan jika memang terjadi pelanggaran dari pihak rumah sakit. Namun Ombudsman ingin mengetahui hasil temuan timnya yang sudah terjun siang ini.
Pada Ahad, 19 Juni 2016, salah satu lift di RS Fatmawati terjatuh saat akan turun dari lantai 6 menuju lantai 1. Satu orang terluka dalam kecelakaan tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setioyo mengatakan lift itu terjatuh pukul sekitar pukul 12.30. Saat itu, 8 orang sedang berada di dalam lift.
Alamsyah mengatakan data sementara dari BPTSP menunjukkan hampir semua gedung pemerintah belum memiliki SLF, kecuali gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Ia mendorong pemerintah memiliki perhatian terhadap keselamatan gedung, terlebih bangunan untuk pelayanan publik, seperti rumah sakit.
DANANG FIRMANTO