TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang lanjutan dugaan pemerasan terhadap eselon I di Kementerian Pertanian.
Dalam persidangan, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Edi Eko Sasmito bersaksi direktoratnya mendapat jatah pembayaran pembelian keris emas Rp105 juta.
Pembelian keris emas tersebut diakui Edi saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta konfirmasi atas barang bukti yang dibawanya. "Betul, kami diminta untuk membayar," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.
Edi berkata tidak tahu-menahu soal peruntukan pembelian keris emas tersebut. Ia hanya diminta untuk menuntaskan pembayaran.
Tidak hanya keris emas, Ditjen Tanaman Pangan juga kebagian dalam memenuhi permintaan dari keluarga SYL, seperti pembayaran khitanan, pembelian bunga, dan biaya operasional lainnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berkata tim jaksa mendakwa SYL dan kawan-kawan dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar