TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan tidak akan menawarkan desain baru atas pembatalan reklamasi Pulau G karena dianggap masuk pelanggaran berat. Proyek Pulau G dinilai melanggar karena lokasi di dekat pulau terdapat kabel listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
"Justru Pulau G adalah pulau yang sudah dipotong ukurannya karena masalah pipa. Satu pulau dihilangkan dari berjalannya kepres (keputusan presiden) dulu, sudah dihilangkan," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 12 Juli 2016.
Menurut Ahok, izin reklamasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengacu pada rancangan Pulau G yang terbaru. Rancangan tersebut dinilai Ahok sudah menyesuaikan isi Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.
SIMAK: Ahok Sebut Belum Terima Surat Pembatalan Reklamasi Pulau G
"Itu sudah didesain ulang. Jadi yang kami berikan izinnya adalah pulau yang sudah desain ulang sejak kepres yang lama, karena beberapa alasan," tutur Ahok.
Aturan tersebut, kata Ahok, dikeluarkan saat Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dipimpin Kuntoro Mangkusubroto. Menurut Ahok, justru Pulau G adalah pulau reklamasi yang paling baik dan rapi dalam pengerjaannya.
"Justru yang paling rapi pengerjaannya itu Pulau G sebenarnya, yang paling ikuti aturan, yang paling banyak motong. Jadi Pulau G itu, cuma seratusan hektare sebenarnya," kata Ahok.
SIMAK: Kabel Mesin Pencatat Rusak, Ahok: Tikusnya Seberapa Gede
Semula, Ahok menyebutkan rancangan awal reklamasi Pulau G luasnya bisa mencapai 500 hektare. Namun, karena ada pipa gas dan pipa milik PLN, Pulau G dipangkas hingga menjadi hanya 161 hektare.
Sampai saat ini, Ahok mengatakan belum bertemu dengan pihak PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, untuk membahas keputusan pembatalan reklamasi Pulau G yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman. "Enggak. Bagaimana mau hubungi, mau ketemunya kapan," kata Ahok.
LARISSA HUDA