TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini (Rabu, 14 September 2016) dijadwalkan menggelar kembali sidang pembunuhan Wayan Mirnah Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Kuasa hukum Jessica rencananya akan mendatangkan ahli toksikologi, yakni Ratnet Budiawan. "Sidang pekan depan akan datangkan Budiawan, kemarin ditunda," kata Hidayat Bostam, salah satu pengacara Jessica, Kamis, 8 September 2016.
Keterangan dari ahli toksikologi sangat penting dalam perkara ini karena Jessica dituduh membunuh Mirna dengan sianida. Racun itu ditabur dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Kafe Oliver, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Baca juga:
Reza & Isteri Gatot Diduga Ikut Pesta Makanan Jin, Benarkah?
Dituduh Menyetir & Menguasai Mario Teguh, Ini Reaksi Linna
Dalam persidangan sebelumnya, pengacara mendatangkan Beng Beng Ong dari Fakultas Kedokteran Queensland University dan Ahli toksikologi forensik Djaja Surya Atmadja dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Dua saksi ahli ini meragukan Mirna tewas akibat sianida.
Dalam keterangannya, Ong mengatakan, jika Mirna tewas akibat siandia, seharusnya dalam lambungnya ditemukan bekas sianida yang tersisa. Namun hasil tes toksikologi 70 menit setelah Mirnah tewas, tak ada kandungan siandia dalam cairan lambung. Sianida juga tak ditemukan dalam empedu dan hati serta air seni.
Baca: Pengacara Jessica: Sianida di Tubuh Mirna Tak Terbukti
Pendapat senada disampaikan Djaja Surya. Selain itu, Djaja berpendapat, orang yang keracunan sianida juga memperlihatkan ciri-ciri khusus. Diantaranya adalah kulit berwarna kemerahan, bibir tidak berwarna biru, bau bitter almond, lambung berwarna merah dan membengkak.
Keterangan dua ahli yang dibawa pengacara itu sebagai tanggapan atas keterangan saksi ahli yang didatangkan jaksa penuntut umum. Saksi ahli yang didatangkan jaksa meyakini Mirna tewas akibat sianida. Keterangan itu antara lain disampaikan oleh dr Budi Sampurna, ahli forensik dan toksikologi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Baca: Mayat Mirna Tidak Diotopsi, Ini Alasan Dokter Forensik RSCM
Budi menyatakan, tidak bisa menggelar otopsi menyeluruh karena tidak diperkenankan keluarga Mirna. Sehingga yang bisa dilakukan tim dokter forensik saat itu hanya memeriksa beberapa organ tubuh Mirna, yaitu lambung, hati, liver, empedu, dan urine. Di dalam lambung Mirna ditemukan korosi atau luka akibat zat asam dari sianida. Dalam lambung juga ditemukan 0,2 miligram sianida yang masih tersisa.
Dokter juga menemukan adanya pembengkakan dalam bibir Mirna. Ini diakibatkan adanya luka karena sianida. Racun itu masuk ke dalam lambung kemudian diserap oleh darah dan mengikat oksigen. Akibatnya otak kekurangan oksigen dan menyebabkan kejang-kejang. Kekurangan oksigen juga membuat jantungnya berhenti sehingga berdampak pada kematian.
Baca: Ahli Forensik RSCM Memastikan Mirna Meninggal karena Sianida
Ahli Toksikologi Forensik dari Universitas Udayana Bali, I Made Gelgel memperkuat keterangan Budi. Gelgel meyakini lambung Mirna mengalami korosi karena racun sianida. "Sianida masuk ke dalam tubuh dan sangat cepat membuat dinding lambung rusak menyeluruh," kata Gelgel, saat memberi kesaksian pada 25 Agustus 2016.
Selanjutnya: Dalam kasus Mirna....