TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat pernyataan ketiga untuk warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Direktur Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi, mengatakan surat tersebut ditolak warga Bukit Duri.
"Surat itu sudah keluar, tapi kami tidak menerima, karena kami menolak," kata pria yang akrab dipanggil Romo Sandy itu di Jakarta, Rabu, 21 September 2016.
Baca:
Ahok Abaikan Komnas HAM, Tetap Gusur Bukit Duri
Kasus Bukit Duri, Hakim Imbau Pemda DKI Tak Main Kekuasaan
Sandiaga ke Rumah Susun, Ahok Akan Tetap Gusur Bukit Duri
Sandyawan mengatakan, dalam pertemuan warga di Masjid Bukit Duri, Selasa, 20 September 2016, warga bertekad untuk melawan. Ia pun merencanakan perlawanan. "Warga akan tetap melawan meskipun berbeda dengan perlawanan warga Kampung Pulo. Mungkin kami melawan dengan lebih berkebudayaan," kata dia. Sebab, jumlah warga Bukit Duri lebih sedikit ketimbang warga Kampung Pulo.
Selain itu, Sandyawan mengatakan pengiriman SP3 adalah ilegal. Sebab, gugatan warga Bukit Duri masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang terakhir terhenti karena kuasa hukum memerlukan pertimbangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Sandyawan juga mengatakan saat ini masih dalam tahap pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan ini berkaitan dengan kewenangan Pemerintah DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja. Sidang tersebut, kata dia, masih belum selesai. "Surat itu muncul saat persidangan belum selesai," kata dia.
Relokasi warga Bukit Duri terus berlangsung. Terakhir, pada Ahad, 21 Agustus 2016, sebanyak 60 keluarga direncanakan akan direlokasi ke kompleks rumah susun sederhana sewa yang berada di Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur.
Relokasi warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, disebabkan oleh lokasi permukiman mereka yang berada tepat di pinggir Sungai Ciliwung. Permukiman mereka memang kerap disambangi banjir jika hujan deras. Rencananya, kawasan Bukit Duri, yang berbatasan langsung dengan Sungai Ciliwung, akan ditertibkan untuk pembangunan tanggul.
ARKHELAUS W.