TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menghadiri sidang lanjutan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah mengenai ketentuan cuti selama masa kampanye.
Ahok mengatakan tidak perlu mempersiapkan apa pun lantaran agenda hari ini akan mendatangkan tiga saksi ahli.
"Bukan saya yang melakukan persiapan, tapi ahlinya," ucap Ahok di Balai Kota, Senin, 26 September 2016. Ahok sendiri enggan menyebutkan nama dan bidang tiga ahli tersebut. "Enggak boleh dikasih tahu. Nanti ketahuan, muncul kok."
Meskipun sidang permohonan masih berlangsung, Ahok telah menyerahkan surat pernyataan kesediaan untuk cuti sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Surat pernyataan itu telah dikirim saat Ahok dan pasangannya, Djarot Saiful Hidayat, ke Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.
Meski telah menyerahkan surat kesediaan itu, Ahok memberi catatan di dalamnya. "Ya, kami ngasih surat pernyataan sambil di bawahnya ada pasal dan tulisan 'sambil menunggu putusan MK'," ujar Ahok.
Dari majelis hakim konstitusi pun belum memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengajukan ahli. Pihak terkait yang mengintervensi gugatan Ahok adalah politikus Partai Gerakan Indonesia Raya, Habiburokhman, bersama Advokat Cinta Tanah Air dan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
Selain itu, kuasa hukum Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengajukan ahli. Pihak DPR yang diwakili anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan, akan mengajukan dua ahli.
Sementara itu, pihak terkait yang memberikan kontraargumen adalah Advokat Cinta Tanah Air, yang diwakili Habiburokhman dan Yusril Ihza Mahendra. Dalam argumentasinya, Yusril menegaskan, penafsiran aturan UU Pilkada terkait dengan cuti kampanye tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebaliknya, Ahok menuding keputusan cuti pada masa kampanye itu tidak adil bagi calon kepala daerah inkumben. Keputusan itu, tutur Ahok, sama saja memaksanya untuk tidak memenuhi kewajiban sebagaimana pemimpin daerah.
Menurut Ahok, masa cuti selama kampanye juga relatif panjang, mengingat dalam waktu bersamaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
LARISSA HUDA