TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menahan seorang pria karena tepergok saat sedang mengarahkan kembang api ke rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam, 10 Oktober 2016. Pria itu diketahui bernama Aburizal Fauzi, 26 tahun.
"Dia (Aburizal) mengaku ingin menegur Pak Gubernur agar tidak sembarangan memainkan dan menghina ayat suci Al-Quran, surat Al-Maidah ayat 51," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono saat ditemui di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Oktober 2016.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.10 WIB. Saat itu tiga orang penjaga pos keamanan di dekat rumah dinas gubernur mendengar suara ledakan petasan. Brigadir Polisi Kepala Singgih Murdiyatno, an Brigadir Polisi Kepala Kamidi kemudian menghampiri sumber bunyi tersebut. Di situ, mereka memergoki Aburizal sedang memegang petasan yang diarahkan ke rumah.
Aburizal pun dibawa ke Polsek Menteng untuk ditanyai. Dari tangan dia, polisi mendapati sebuah petasan jenis bola api. Ia mengaku terpicu melakukan aksinya karena menonton tayangan di media YouTube saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu.
Dalam pidato itu, Ahok sempat mengatakan hal terkait Surat Al-Maidah, dan ucapannya mendapat reaksi beragam di masyarakat. Beberapa pihak bahkan telah melaporkan Ahok ke kepolisian terkait kalimat itu. Mereka menilai mantan Bupati Belitung Timur tersebut telah menistakan agama.
Menurut Awi, saat ini Aburizal telah dibebaskan. "Tindakan dia tidak memenuhi unsur pidana," katanya. Meskipun begitu, Awi mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak gampang terpancing oleh isu-isu SARA.
Terkait dengan pidato tersebut, Ahok juga telah mengucapkan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
EGI ADYATAMA
Baca juga:
Dukun Anton Peragakan 33 Adegan Pembunuhan dengan Kopi Sianida
Tiru Dimas Kanjeng, Dukun Ini Gandakan Uang dan Jual Tuyul