Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Jessica Sebut Motif Pembunuhan Mirna Mengada-ada

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso membacakan isi hatinya yang ia tulis tangan, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Oktober 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso membacakan isi hatinya yang ia tulis tangan, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Oktober 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menganggap motif pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dibangun jaksa penuntut umum (JPU) mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan. "Harusnya, adanya motif mesti diuji dengan alat bukti lain," kata kuasa hukum Jessica, Effendy Sinaga, saat sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Oktober 2016.

Effendy menerangkan bahwa JPU menuding motif Jessica membunuh Mirna karena kesal. Jessica kesal karena diminta Mirna memutuskan pacarnya, Patrick, yang tinggal di Australia. Alasan Mirna melarang Jessica berpacaran dengan Patrick karena pria itu kasar dan pecandu narkoba.

Keterangan itu didapat JPU dari mantan bos Jessica di Australia, saksi Kristie Lousie Carter. JPU juga menjelaskan bahwa Jessica pernah menceritakan sosok teman perempuan yang akan menikah dengan mantan pacarnya. JPU menyebutkan Jessica tidak menjelaskan teman perempuannya adalah Mirna.

Baca: Hakim yang Tangani Kasus Jessica Akan Diperiksa MA, Mengapa?

Menurut Effendy, uraian motif Jessica itu tidak terbukti, bahkan justru mengada-ada. Dia mengatakan saksi Kristie berbohong karena Arief Sumarko tidak pernah berpacaran dengan Jessica. Dengan demikian, keterangannya kepada penyidik terkait dengan sosok Mirna mengada-ada.

Kata Effendy, Kristie juga tidak diperiksa secara langsung oleh JPU. Padahal seharusnya JPU menghadirkan saksi Kristie dalam persidangan. "Maka berita acara saksi Kristie haruslah dinyatakan batal atau tidak mempunyai nilai pembuktian sebagai saksi di bawah sumpah."

Baca: Pengacara Jessica Tegaskan Tak Ada Sianida di Tubuh Mirna

Dia juga mempertanyakan motif yang disampaikan JPU dalam persidangan sebelumnya. Pada 2015, kehidupan Jessica dikatakan JPU tidak stabil karena sering bertengkar dengan Patrick. Hal ini diindikasi dengan adanya percobaan bunuh diri yang pernah dilakukan Jessica.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam keterangan sebelumnya, JPU mengatakan Mirna mengetahui permasalahan percintaan antara Jessica dan Patrick, sehingga Mirna menasihati terdakwa agar putus dengan Patrick. "JPU menyatakan Mirna pernah bilang buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal," ujar Effendy.

Jessica disebutkan marah karena mendapat nasihat dari Mirna. Ia sakit hati atas nasihat tersebut, sehingga membuat Jessica memutus komunikasi dengan Mirna. Kata Effendy, motif yang dibangun JPU tidak terbukti dan mengada-ada karena keterangan tersebut hanya diceritakan saksi Kristie.

Baca: Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa  

Agenda persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica hari ini adalah pembacaan pleidoi. Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari sidang Rabu kemarin. Pekan lalu, 5 Oktober 2016, jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya kepada Jessica, yaitu hukuman penjara 20 tahun. Jaksa menyatakan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna.

AVIT HIDAYAT

Baca juga:
EKSKLUSIF: Soal Kasus Munir, Hendropriyono: Bikin Saya Stres
Ini Strategi Gatot Brajamusti Hindari Kasus Seksual

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

22 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.