TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Nabila Putri memenuhi panggilan penyidik Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, hari ini, Senin, 17 Oktober 2016. Nabila dipanggil sebagai saksi untuk kasus senjata api ilegal milik Gatot Brajamusti.
Tiba sekitar pukul 11.00 WIB, Nabila tampak mengenakan baju dalaman putih dibalut kemeja hijau dan celana panjang hitam. Saat ditanya wartawan soal kedatangannya, dia malah menjawab dengan canda, "Saya mau melamar kerja."
Baca: Ke BNN Mengadu, Pengacara Gatot Minta Reza Juga Diproses
Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto sebelumnya mengatakan pemanggilan ini merupakan pemanggilan kedua untuk Nabila. Sebab, dia absen pada pemanggilan pertama.
Saat dimintai konfirmasi wartawan terkait dengan alasannya tidak hadir dalam pemanggilan pertama, Nabila mengaku tidak menerima surat panggilan. "Saya tidak menerima surat panggilannya," ucapnya.
Baca: Ini Strategi Gatot Brajamusti Hindari Kasus Seksual
Nabila merupakan salah satu pemain dalam film DPO, yang diproduksi Gatot. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan senjata api yang ditemukan di rumah mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu. Saat penggeledahan di rumah Gatot dalam kasus narkoba beberapa waktu lalu, polisi menemukan dua pucuk senjata api dan ribuan peluru.
Gatot mengaku senjata api miliknya itu digunakan sebagai properti film yang dibuatnya. Terkait dengan hal itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah pemain dan sutradara film Azrax, yang juga diproduksi Gatot. Polisi juga telah memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional I Putu Gede Ary Suta, yang disebut Gatot sebagai orang yang memberinya senjata.
FRISKI RIANA | INGE KLARA
Baca juga:
Ahok Menuding Ada Pihak yang Bermain di TPST Bantargebang
Di Forum PBB, Risma: Kita Butuh Lebih Banyak Pemimpin Wanita