Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Jaksa, Pengacara Tertular Kebohongan Jessica  

Editor

Erwin prima

image-gnews
Ekspresi pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan saat mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum saat menghadiri sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang ke-29 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Oktober 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Ekspresi pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan saat mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum saat menghadiri sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang ke-29 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Oktober 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Jaksa penuntut umum Maylani Wuwung mengungkapkan ada berbagai kebohongan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam nota pembelaannya.

Maylani mengatakan kebohongan tersebut membuat jaksa merenung dan bertanya-tanya. "Apakah kebohongan menular? Kalau menular, mungkin dari terdakwa yang menularinya. Kami berpendapat demikian," kata Maylani dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2016.

Baca:
Tolak Pleidoi Jessica, Jaksa: Pembunuhan Rapi dan Keji 
Hakim yang Tangani Kasus Jessica Akan Diperiksa MA, Mengapa?  
Sidang Pleidoi, Kuasa Hukum Jessica Minta Kliennya Dibebaskan 

Maylani menambahkan bahwa keterangan ahli psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Natalia Widiasih Rahardjanti, menyatakan Jessica termasuk dalam kategori inkonsisten atau pembohong. Dengan demikian, ada kemungkinan penasihat hukum tertular kebohongan Jessica. "Semoga saja kami keliru. Kami harapkan kejujuran penasihat hukum dalam upayanya membela terdakwa. Kita harus renungkan dan berdoa sejenak agar penasihat hukum mendapat hidayah dan tidak mencoreng profesi advokat secara umum," tuturnya.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, tak banyak menanggapi tudingan jaksa Maylani. Dia hanya tertawa dan mengatakan, "Sebaiknya saya jawab dalam duplik saja kali ya, biar jelas, biar enak nanti, ya."

Adapun kebohongan yang disebut Maylani, di antaranya, terkait dengan 5 gram sianida di dalam gelas es kopi Vietnam yang diminum Mirna, yang dianggap sebagai kebohongan oleh penasihat hukum lantaran tak seorang pun menyatakan itu dalam persidangan. Faktanya, kata Maylani, kandungan sianida sebanyak 5 gram yang berasal dari keterangan ahli toksikologi forensik, Nursaman, diakui dan dikutip detail oleh penasihat hukum dalam pleidoinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maylani mengatakan, dalam sidang sebelumnya, penasihat hukum pernah mengatakan telah mengajukan permintaan resmi kepada stasiun televisi untuk mendapatkan rekaman sidang yang digunakan ahli digital forensik, Rismond Sianipar, untuk menganalisis CCTV. Namun, setelah dicek oleh tim kejaksaan Jakarta Pusat, tiga stasiun TV menyatakan belum pernah ada permintaan tersebut.

"Tindakan penasihat hukum sungguh sudah dalam tahap memprihatinkan. Sampai sejauh itukah keinginan menang dari penasihat hukum sampai harus menghalalkan segala cara?" ujar Maylani, disambut sorakan penonton sidang.

Kebohongan lainnya, ujar Maylani, terkait dengan bayaran untuk saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica. Dalam persidangan, penasihat hukum pernah menyatakan bahwa tidak ada satu pun ahli yang dihadirkan tidak dibayar. Namun, ketika ahli patologi forensik Australia, Beng Beng Ong, diperiksa oleh pihak Imigrasi Jakarta Pusat, salah satu penasihat hukum menyatakan Ong tidak dibayar atas jasa memberikan keterangan dalam persidangan. "Jadi mana yang benar, siapa yang berbohong? Siapa yang dapat dipercaya apabila penasihat hukum yang dalam satu tim saja saling bantah. Mereka saling berkata tidak sebenarnya, apalagi untuk hal lainnya," tuturnya.

Jaksa juga merasa difitnah lantaran penasihat hukum menyebutkan bahwa mereka mengetahui penyebab kematian Mirna bukan karena sianida berdasarkan keterangan Dr Djaja Suryaatmadja dalam berita acara pemeriksaan. Padahal, kata Maylani, tak satu pun keterangan Dr Djaja seperti itu di dalam BAP. *

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

10 menit lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

21 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

23 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.