TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti menginap di ruang tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya sambil menunggu jadwal pemeriksaan pada Senin, 24 Oktober 2016. Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia itu bakal diperiksa untuk sejumlah kasus sekaligus.
"Kami sampaikan, Gatot diperiksa Senin pekan depan. Kami sudah konfirmasi ke penasihat hukumnya, Senin pukul 10.00," kata Kepala Unit IV Subdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Teuku Arsya Kadafi, Jumat, 21 Oktober 2016.
Baca: Gatot Dijemput ke Jakarta, Ini Lima Kasus yang Menjeratnya
Selama berada di Polda Metro Jaya, Teuku Arsya mengatakan, Gatot diwajibkan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk soal jam kunjungan tamu. "Selama di Jakarta, menjenguk tahanan mengikuti aturan yang berlaku di Polda Metro Jaya," kata dia.
Gatot dijemput penyidik Polda Metro Jaya dari Polda Nusa Tenggara Barat, Jumat, 21 Oktober 2016. Mengenakan seragam tahanan dan kacamata hitam, Gatot tiba pukul 14.55 WIB. Semula, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Gatot dilakukan hari itu juga. Namun pemeriksaan ditunda karena Gatot kecapaian.
Baca: Hasil Tes DNA Cocok, Akankah Gatot Brajamusti Nikahi CT?
Kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai, mengatakan pihaknya yang meminta penundaan itu. "Tidak mungkin Aa Gatot diperiksa, karena pemeriksaan harus sehat," ujar Rifai di Markas Polda, Jumat, 21 Oktober 2016.
Dalam pemeriksaan Senin besok, penyidik akan memeriksa Gatot untuk sejumlah kasus sekaligus, yaitu kepemilikan senjata api ilegal, satwa yang dilindungi, pencabulan, penipuan, dan perdagangan orang.
Baca juga:
Ini yang Terjadi Saat Ayu Ting Ting Bertemu Nagita Slavina
Bela Dimas Kanjeng, Pengikut Anggap Semua Berita Fitnah