TEMPO.CO, Jakarta - Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas perkara penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan Ahmad Dhani. Bahkan Polda Metro Jaya tidak segan-segan membawa paksa saksi-saksi yabg perlu dimintai keterangan, jika mereka mangkir hingga pemanggilan ketiga.
"Pemanggilan kepada saksi-saksi bisa sampai tiga kali. Kalau sampai tiga kali tidak hadir juga, ada surat perintah membawa sesuai Perkap (Peraturan Kapolri) begitu," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 25 November 2016.
Sebelumnya, polisi memanggil delapan saksi yang terkait dengan kejadian penghinaan tersebut pada 4 November lalu. Delapan orang tersebut, yakni Ahmad Dhani, Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Bachtiar Natsir, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. "Mereka adalah saksi yang mendengar, melihat dan merasakan," katanya.
Di antara delapan saksi tersebut, hanya Eggi Sudjana yang kemarin memenuhi panggilan polisi. Sementara tujuh lainnya tidak hadir. Sementara itu, Awi belum bisa memastikan kapan pemanggilan kedua akan dilayangkan. "Kita tunggu ya. Belum tahu penyidik kapan jadwalnya. Belum tahu tanggalnya. Nanti kami beritahu perkembangannya," katanya.
Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mengungkapkan kata-kata yang tak pantas kepada Presiden Joko Widodo saat berorasi pada aksi 4 November lalu. Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda pada Senin 7 November 2016.
Berdasarkan LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, musisi terkenal itu pun terancam Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, dia juga disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.
INGE KLARA