TEMPO.CO, Depok - Ekstasi berbentuk tokoh kartun Minion beredar di Depok. Polisi menangkap residivis bernama Iswanto alias Ismet, 37 tahun, yang menjadi pengedar pil ekstasi tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pengedar sabu yang ditangkap pada akhir November lalu. Tersangka Ismet ditangkap di rumah kontrakan di Kampung Sawah, Cilodong.
"Polisi menangkap tersangka dengan barang bukti 23 pil ekstasi berbentuk Minion warna kombinasi biru dan kuning," kata Putu, Senin, 5 Desember 2016.
Baca:
Subang Darurat HIV/AIDS, 120 Penderitanya Meninggal
Balas Kunjungan Obama, Abe Akan Kunjungi Pearl Harbour
Tersangka menjual satu pil ekstasi tersebut seharga Rp 200 ribu. Tersangka sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus narkoba di Jakarta dan Bogor.
Menurut Putu, penjara kerap dijadikan tempat para penjahat narkoba belajar menjadi pengedar. "Penjara sering dijadikan tempat belajar. Banyak yang keluar penjara bukannya insaf malah lebih parah. Untuk kasus narkoba, bisa menjadi bandar," ucapnya.
Putu menuturkan narkoba berbentuk Minion bisa saja menyasar anak-anak. Selain itu, narkoba berbentuk tokoh kartun tersebut bertujuan mengelabui polisi bahwa pil tersebut bukan narkoba.
"Kami masih mau mendalami siapa bandarnya dan dari mana," ucapnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya lebih dari 4 tahun penjara."
IMAM HAMDI