TEMPO.CO, Jakarta - Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Ajub Suratman, mengatakan MRN, 46 tahun, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang yang ditangkap karena menyebarkan foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersanding dengan tokoh Partai Komunis Indonesia D.N. Aidit, merupakan terpidana kasus narkoba. "Statusnya narapidana narkoba dengan vonis 7 tahun," ujarnya kepada Tempo, Kamis, 8 Desember 2016.
Tapi Ajub enggan menjelaskan secara detail kasus narkoba yang menjerat MRN. "Dia juga bekas wartawan," katanya. Ajub juga enggan menyebutkan dari media apa narapidana yang saat ini ditahan di ruang isolasi penjara itu.
Baca Juga:
Terkait dengan telepon seluler yang dimiliki MRN untuk berselancar di media sosial, Ajub memastikan bahwa telepon seluler itu baru dimiliki MRN. "Kami pastikan handphone itu baru dimilikinya," katanya.
Ajub mengatakan petugas di Lapas Pemuda Tangerang rajin melakukan razia di dalam penjara. "Razia rutin kami lakukan setiap minggu dan selalu mendapatkan banyak handphone," katanya.
Ajub mengakui penyelundupan handphone dimungkinkan dilakukan dari luar penjara. "Karena modusnya beraneka ragam, dan petugas kami yang jumlahnya terbatas, kalah banyak dengan jumlah narapidana yang overkapasitas," kata Ajub.
JONIANSYAH HARDJONO