TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan narkoba jaringan Taiwan di Jalan Terusan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, hari ini. Dari dua orang pelaku, satu di antaranya tewas dalam penangkapan itu.
“Kami konsisten mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku,” ujar Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Januari 2017. Menurut Iriawan, tersangka yang tewas bernama Bernhard, 40 tahun, dan tersangka yang ditahan, Simon, 35 tahun.
Baca: Gunakan Kondom, Pegawai Kejaksaan Pasok Sabu ke Tahanan
Iriawan mengatakan masih ada satu orang pengendali berinisial A yang bekerja di balik lembaga pemasyarakatan. Namun dia tidak menyebutkan lokasinya. “Masih akan kami dalami untuk penyelidikan berikutnya guna mengungkap kasus yang lebih besar lagi,” kata Iriawan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti 10 kilogram sabu-sabu senilai Rp 17 miliar. “Jika diedarkan bisa merusak kurang lebih 52 ribu orang,” kata Iriawan. Sabu tersebut, kata dia, biasa diedarkan di klub-klub malam dan individu di Jakarta. “Masuknya narkoba ini melewati jalur laut. Pelaku masuk wilayah Jakarta, berpindah-pindah, menghindari polisi perairan yang berpatroli,” kata Iriawan.
Baca juga: Sabu 100 Kg Dibongkar, Sri Mulyani: Selamatkan 900 Ribu Jiwa
Untuk menambah pengawasan, Iriawan akan mengadakan evaluasi penangkapan narkoba di tingkat Kepolisian Resor. "Jika tidak ada progres yang positif guna mengungkap kasus narkoba, akan kami evaluasi. Dan jika diperlukan, akan kami ganti," ujar Iriawan.
EGY ADYATAMA