TEMPO.CO, Bekasi - Kejaksaan Negeri Bekasi menahan seorang kepala sekolah dasar negeri di Kota Bekasi berinisial H. Kepala Sekolah Dasar Negeri Kranji X itu diduga melakukan tindak pidana korupsi menyelewengkan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) pada Juli 2013 sampai Juni 2014 untuk kepentingan pribadi.
“Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 148 juta lebih,” kata Juru bicara Kejaksaan Negeri Bekasi, Febrianda Ryandra, Kamis, 19 Januari 2017. Menurut Febrianda, tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Untuk memudahkan penyidikan, tersangka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bekasi di Bulak Kapal, Bekasi Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, penyelewenangan yang dilakukan tersangka dengan cara memanfaatkan anggaran makan dan minum setiap kegiatan sekolah.
Baca juga:
Kebakaran di Pasar Senen, Diduga Korsleting Listrik
Video Bendera Tulisan Arab, FPl: Kami Curiga Fitnah
Anggaran itu bersumber dari bantuan operasional sekolah yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, Agus Enap, mengatakan, pihaknya telah mengetahui perihal penahanan terhadap H.
Namun, Agus mengaku belum mengetahui perihal kasus yang menjeratnya. “Informasinya kasusnya ketika dia menjadi Kepsek SDN Kranji X,” kata Enap. Menurut Enap, kini H menjabat sebagai Kepala SDN Negeri Margahayu V di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Selanjutnya, kata Enap, pihaknya akan membahas mengenai kekosongan pucuk pimpinan di sekolah yang dipimpin oleh H setelah ditahan oleh penyidik. “Apakah akan ditunjuk pelaksana tugas atau tidak, masih dibahas,” kata Enap.
ADI WARSONO