TEMPO.CO, Jakarta - Nasabah investasi bodong mulai mendaftarkan gugatan perdata terhadap Pandawa Group ke Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis, 9 Februari 2017. Total kerugian yang digugat kepada bos Pandawa Group Salman Nuryanto mencapai Rp 400 miliar dari 2.900 nasabah.
Kuasa hukum nasabah Pandawa, Mukhlis Effendy, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan nasabah Pandawa ke PN Depok dan meminta Salman mempunyai itikad baik untuk mengembalikan duit nasabah. "Sebelumnya, kami sudah dua kali somasi, tapi tidak ada itikad baik," kata Mukhlis, yang juga bekas leader Pandawa Group.
Baca Juga:
Dana nasabah yang berada di tangannya dan menanam duit investasi ke Salman mulai Rp 20 juta hingga Rp 1 miliar. Bahkan ada gabungan nasabah yang dananya mencapai Rp 4 miliar, Rp 12 miliar, dan Rp 80 miliar yang diinvestasikan ke Pandawa Group.
Selain itu, pihaknya telah mendata 70 aset milik Salman yang berada di Jabodetabek, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang totalnya Rp 100 miliar. Aset tersebut terdiri dari tanah, rumah dan bangunan, vila, dan aset lainnya. "Termasuk mobil dan rekening yang kami blokir," ucapnya.
Dengan adanya gugatan ini, ia berharap Salman ataupun pengacaranya mau bertanggung jawab atas masalah ini. Pihaknya akan terus menempuh upaya hukum untuk mengembalikan duit nasabah yang sudah tertipu investasi bodong Pandawa Group.
"Dari 2.900 nasabah yang melakukan gugatan bersama saya belum melaporkan ke polisi. Sebab akan dituntut secara perdata dulu," ujarnya.
Selain itu, ia mengejar Arif Rahmansyah, diamond Pandawa Group, yang membawahi nasabah yang ditipu. "Diamond juga harus bertanggung jawab kepada nasabah. Sekarang sulit dicari," ujarnya. "Biar pengadilan yang memanggil. Nanti ada panggilan 1-3. Baru akan diteruskan penyitaan aset."
Ia mengungkapkan total nasabah Pandawa Group di seluruh Indonesia mencapai jutaan orang. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan memperkirakan dana mengendap di Salman mencapai Rp 3,8 triliun. "Asetnya biar pengadilan yang menghitung. Sebab, banyak aset milik Salman," ujarnya.
IMAM HAMDI