TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap wanita bernama Marni, 22 tahun, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Maret 2017. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan Marni ditangkap karena mencuri harta majikannya.
Berdasarkan pemeriksaan, janda satu anak itu nekat mencuri karena butuh uang untuk membiayai pengobatan anaknya. Padahal ia baru bekerja selama sebulan. "MR mencuri emas, berlian, perhiasan, dan handphone berbagai merek milik majikannya itu untuk biaya pengobatan anaknya," ucap Budi di Markas Polres Jakarta Selatan, Jumat, 3 Maret 2017.
Budi berujar, selama setengah bulan bekerja, Marni menghafal lokasi penyimpanan barang berharga milik sang majikan. Ia lalu melakukan pencurian saat pemilik rumah pergi. "Saat pulang, majikannya mendapati hartanya telah raib. MR pun tak ada di rumah. Korban melapor dan langsung kami usut," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Mobile Polres Jakarta Selatan Inspektur Satu Falva Yoga mengatakan, saat ditangkap, Marni tengah menunggu kereta untuk kabur ke kampung halamannya di Solo.
Marni bekerja sebagai pembantu yang disalurkan sebuah agensi. Saat ini, agensi tersebut juga tengah diperiksa polisi untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak agensi.
"Hasil penyelidikan, MR baru melakukan perbuatan itu sekali ini. Itu juga karena terpaksa ucapnya. Tapi kami tetap melakukan pendalaman, apakah ada keterlibatan agensinya, kelompok lain, atau memang benar bekerja sendiri," ujarnya.
INGE KLARA SAFITRI