TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menilai penangkapan dan penahanan terhadap Muhammad Al Khaththath sudah sesuai prosedur. Apalagi Al Khaththath bersama empat tersangka lain dinilai telah bermufakat untuk menduduki gedung Dewan Perwakilan Rakyat lewat aksi 313. "Selanjutnya mengganti pemerintahan yang sah secara paksa," kata Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Ahad, 2 April 2017.
Baca: Penahanan Al Khaththath, Polisi: Silakan Ajukan Praperadilan
Menurut Argo, sebagai Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Al Khaththath telah menggelar rapat untuk merencanakan unjuk rasa 31 Maret 2017 atau sering disebut aksi 313. Rapat itu dihadiri empat pimpinan aksi 313, yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andre. "Ada dua lokasi yang digunakan untuk rapat, yang pertama di Kalibata dan kedua di Menteng," kata Argo.
Dua lokasi itu masuk wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Di dua tempat itulah Al Khaththath dan kelompoknya bermufakat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. "Rapat-rapat itu hasilnya ya salah satunya untuk memaksa DPR dan MPR," ujarnya. Namun untuk memastikan tuduhan itu polisi perlu mendalami keterangan dan barang bukti yang telah disita.
Baca: Al Khaththath Ditahan, MUI: Makar Bukan Tuduhan Sembarangan
Sebelumnya, polisi menangkap lima orang yang diduga akan melancarkan makar lewat aksi 313. Penangkapan dilakukan beberapa saat sebelum unjuk rasa dimulai. Dalam unjuk rasa ini Al Khaththath berperan sebagai penanggung jawab.
Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR). Sedangkan, Irwansyah merupakan wakil koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Hingga saat ini mereka masih ditahan untuk dimintai keterangan di Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti antara lain tumpukan dokumen dan uang senilai Rp 17,85 juta.
INGE KLARA SAFITRI