Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka Makar, Hatta Taliwang Mengaku Hanya Main Catur

image-gnews
Hatta Taliwang ditemani penasehat hukumnya, Akhmad Leksono, usai wajib lapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, 3 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Hatta Taliwang ditemani penasehat hukumnya, Akhmad Leksono, usai wajib lapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, 3 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dugaan makar Hatta Taliwang mengaku kini aktivitas hariannya hanya bermain catur dan merintis bisnis untuk bertahan hidup.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kata Hatta, orang yang mau berkomunikasi dengannya menjadi lebih sedikit. “Jadi orang yang masih berkomunikasilah (dengan Hatta) yang kita ajak bisnis,” kata Hatta saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 3 April 2017.

Politikus dari Nusa Tenggara Barat itu bercerita bahwa ia sedang terobsesi untuk memopulerkan tenunan dari kampung halamannya. “Saya coba bantu usaha-usaha kecil yang ada di daerah, yang rajin menenun.” Tujuannya adalah agar hasil karya pengrajin berstandar nasional atau internasional.

Baca:
Hatta Taliwang Enggan Komentari Sangkaan Makar Al Khaththath cs
Wajib Lapor, Tersangka Hatta Taliwang Datangi Polda Metro Jaya

Semenjak Kamis 8 September 2016, Hatta ditangkap dan ditetapkan sebagai salah satu tersangka makar bersama 10 orang lainnya. Dia disangka melakukan pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah yang sah, melanggar pasal 107, 110, dan 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hatta juga disangka melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pengacara Hatta Taliwang, Akhmad Leksono menjelaskan bahwa kedatangan kliennya ke Direktorat Kriminal Khusus Poda Metro Jaya bukan untuk diperiksa. Kliennya, kata Leksono memperoleh panggilan pada Jumat pekan lalu, 31 Maret 2017. Namun, lantaran harus mengurus pajak di Bandung, kliennya tak bisa memenuhi panggilan itu.

Baca juga:
Jabodetabek Masih Berpotensi Hujan Es
Dugaan Makar, Fokal IMM: Polisi Akan Tangguhkan Tahan Zainudin

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Baru hari ini, bertepatan dengan lapor rutin beliau sekaligus berkomunikasi dengan pihak Krimsus Polda Metro Jaya." Leksono menegaskan kliennya akan terus bersikap kooperatif mengenai kasus ini.

Alasan mengurus pajak itu pula yang disampaikan ketika ditanya tentang absennya Hasan dari demonstrasi pada 31 Maret 2017. Ia mengaku tidak tahu soal unjuk rasa itu. "Saya lagi bayar pajak di Bandung, tax amesty itu. Kan batas akhir, mesti di Bandung.”

Ia mengaku telah memberitahukan ketidakhadirannya kepada penyidik Polda Metro Jaya mengenai absennya Hasan dalam unjuk rasa yang dinamai Aksi 313 itu. “Beliau maklum,” ujarnya.

ENDRI KURNIAWATI | CAESAR AKBAR | MARIA FRANSISKA

Simak:
Warga Tapos Depok Was-was Dengar Tahanan Kasus Pedofilia Kabur
Polisi Kejar Pelaku Pembiusan di Parkiran PIM2

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

48 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, yang ditangkap di Lampung.
Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.


3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.


Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II. Wikipedia
Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.


Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.


Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Puluhan massa Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) melakukan aksi demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Rabu 1 Desember 2020. Aksi tersebut guna memperingati 1 Desember 1961. 1 Desember adalah hari di mana bendera bintang fajar dikibarkan bersamaan dengan bendera Belanda, di Hollandia (Jayapura). Peristiwa ini terjadi pada 1961. TEMPO/Subekti.
Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi


Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri. antaranews.com
Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,