TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melengkapi berkas pemeriksaan kasus pencemaran nama baik dan penghasutan dengan tersangka Buni Yani. "Sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan dan rencananya akan dilimpahkan," ucap Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 5 April 2017.
Argo mengatakan berkas perkara Buni Yani sudah lengkap pekan ini. Rencananya, kepolisian akan memanggil Buni Yani untuk proses pelimpahan tahap kedua. Berkas perkara Buni Yani bakal ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca: Belum lengkap, Berkas Buni Yani Dikembalikan ke Polisi
"Rencananya akan dilimpahkan tahap kedua ke kejaksaan. Minggu depan, kami kirim (berkas dan tersangka)," ujar Argo. Kasus Buni Yani sudah disidik Polda Metro Jaya sejak akhir tahun lalu. Dia dilaporkan atas dugaan mencemarkan nama baik dan dugaan penghasutan atas pidato Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan sesuai dengan laporan bernomor 4873/X/PMJ pada Rabu, 23 November 2016. Buni Yani sempat disidik di Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya. Kepolisian menyimpulkan bahwa Buni Yani terbukti melakukan penghasutan.
Baca: Ini Motif Buni Yani Unggah Potongan Video Pidato Ahok
Penyidik menggunakan empat alat bukti untuk menjerat Buni Yani, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 serta Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Buni Yani dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja) karena diduga melanggar UU ITE. Dia diduga menyebarkan informasi menyesatkan dengan sengaja.
Tak terima atas laporan itu, Buni dengan didampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan balik Kotak Badja ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Buni Yani telah diperiksa sebagai saksi pelapor beberapa waktu lalu terkait dengan kasus laporannya ini.
AVIT HIDAYAT | INGE KLARA