TEMPO.CO, Depok - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bersama anggota Komisi III mendatangi Markas Komando Brigadir Mobile Kelapa Dua, Depok, Selasa siang. Mereka datang untuk menemui Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath yang ditahan dengan sangkaan akan berbuat makar pada aksi 313 pada 31 Maret 2017.
"Tuduhan makar tidak punya dasar yang kuat. Kami meminta Al Khaththath dibebaskan," kata Fadli di Mako Brimob, 18 April 2017. Fadli datang bersama anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i dari Fraksi Gerindra, Abdul Wahab Delimunthe (Demokrat), Muslim Ayub (PAN) dan Nasir Djamil (PKS).
Baca: Al Khaththath Ditahan, MUI: Makar Bukan Tuduhan Sembarangan
Menurut Fadli, kedatangannya ke Mako Brimob karena sehari sebelumnya telah kedatangan pengacara dan ulama yang meminta DPR RI untuk mendesak polisi agar membebaskan Al Khaththath.
Para ulama, kata Fadli, menyampaikan keprihatinan atas penahanan Al Khaththath, yang telah lebih dari dua pekan. "Mereka prihatin, sebab tidak ada kejelasan nasibnya (Al Khaththath) dan sulit ditemui," ujar Fadli.
Penangkapan Al Khaththat, ujar fadli, telah melanggar hak asasi manusia. Bahkan, Komisi Nasional HAM, telah mengeluarkan pernyataan bahwa penangkapan Al Khaththath tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
Fadli berharap, jangan sampai penangkapan seseorang karena ada aroma politik di dalamnya. Apalagi, penangkapan dilakukan hanya karena masalah terkait Pilkada. "Kedatangan kami sebagai bentuk pengawasan DPR, terutama jangan ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," kata Fadli.
Menurutnya Fadli, jangan sampai penguasa menahan orang seenaknya, apalagi dengan tuduhan yang tidak jelas. "Kita ini hidup di negara demokrasi dan di era reformasi. Termasuk aparat tidak boleh menahan atas dasar yang tidak kuat," ucap Fadli, sambil menambahkan "Jangan sampai hukum dijadikan alat politik. "
Al Khaththath merupakan penanggung jawab aksi 313. Aksi 313 dilakukan setelah salat Jumat di Masjid Istiqlal. Mereka menuntut pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok kini tengah menjalani persidangan terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.
Baca juga: Dugaan Makar Al Khaththath, Polisi Dalami Barang Bukti Uang
Polisi menangkap lima orang yang diduga akan makar pada 31 Maret 2017. Selain Al Khaththath, juga Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin bagian dari Gerakan Mahasisa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR), Irwansyah merupakan wakil koordinator lapangan aksi 313, Dikho dan Andre bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).
IMAM HAMDI