TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bandara Soekarno-Hatta akan memberikan keterangan terbaru terkait perkembangan kasus dugaan kepemilikan tiga linting ganja Rapper Iwa Kusuma alias Iwa K, besok Senin 1 Mei 2017."Besok Insya Allah selesai acara peresmian Terminal 3, kita sekalian update perkembangan kasus IK,"ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Arief Rachman, Ahad 30 April 2017
Namun, Arief tidak merinci agenda dari penjelasan perkembangan kasus pelantun lagu Bebas itu.
Kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu mengakui sudah mendapat pemberitahuan dari Polres jika Senin besok akan ada rilis perkembangan terbaru hasil penyidikan kasus Iwa K."Senin akan dirilis Polres," katanya.
Chris mengatakan status Iwa K saat ini masih sebagai saksi. Status selanjutnya, kata dia, akan ditentukan dari hasil pemeriksaan Puslabfor atas kandungan ganja dalam tiga batang rokok Djie Sam Su milik Iwa K.
Baca: Rapper Iwa K Ditangkap, Polisi: Berat Ganjanya Tunggu Puslabfor
Chris mengatakan, barang bukti yang dibawa Puslabfor, nantinya akan dipisahkan antara berat netto dan berat bruto."Ganja dicampur tembakau rokok Ji Sam Su akan dipisahkan ganja murninya. Nantinya akan berpengaruh pada proses hukumnya."
Berdasarkan hasil pemeriksaan Iwa K dinyatakan positif THC Tetra Hydro Cannabinol) yaitu senyawa aktif yang terdapat dalam tanaman Cannabis atau Ganja. Karena positif mengonsumsi ganja, Iwa K telah mengajukan proses rehab."Yang harus dipahami, rehab adalah hak yang diatur dalam Undang undang, untuk penyembuhan psikologis dilakukan rehabilitasi," kata Chris.
Prinsipnya, kata Chris, Iwa K mau sembuh, mau keluar dari masalah ini."Karena ketergantungan ganja, sudah pasti ada, seberapa besarnya bisa dilihat di panti rehabilitasi BNN."
JONIANSYAH HARDJONO