TEMPO.CO, Tangerang - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mendukung keputusan Bupati Ahmed Zaki Iskandar yang mencopot sejumlah kepala sekolah karena mengabaikan masalah sanitasi sekolah. "Kepala Sekolah yang kinerjanya kurang baik harus mendapatkan sanksi," kata Ahmad di Tangerang, Rabu, 31 Mei 2017.
Ahmad mengatakan sikap tegas bupati ini menunjukkan bahwa kebersihan sekolah adalah masalah serius. Jika kepala sekolah tidak mampu menangani persoalan, sudah selayaknya mereka tidak lagi memimpin sekolah. “Mengurus kebersihan sekolah saja tidak mampu apalagi kalau dibebankan tugas yang lebih besar,” ujarnya.
Ahmed Zaki memberikan sanksi pencopotan sementara kepada 59 kepala sekolah yang telah mengabaikan sanitasi sekolah. Sanksi itu didasarkan atas laporan monitoring dan evaluasi dari Kelompok Kerja (Pokja) Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL). “Sanksi dikenakan selama tiga bulan,” kata Ahmed.
Adapun fokus penilaian Pokja adalah kebersihan dan perawatan sarana sanitasi sekolah. Misalnya saja kloset kotor, keran air patah, pintu kamar mandi jebol, dan tembok penuh coretan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menggulirkan program sanitasi sekolah dari 2013 hingga 2016 dengan membangun sarana dan prasarana pendukung. Di antaranya adalah membangun saluran pembuang, tempat buang hajat, kamar mandi, dan sumur. Semua itu dilakukan aga sekolah terlihat bersih dan anak didik nyaman belajar.
ANTARA