TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memeriksa Fatimah Husein Assegaf atau yang dipanggil Kak Emma oleh Firza Husein, Selasa, 13 Juni 2017. Fatimah akan diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan pornografi yang menjerat Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
"Kami jadwalkan pemeriksaan pukul 10.00 WIB," kata salah seorang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Iriawan saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Juni 2017.
Pengacara Fatimah, Mirza Zulkarnaen mengatakan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan ini. "Bu Emma dan tim saya sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya karena sebagai warga negara yang baik harus memenuhi proses hukum," kata Mirza saat dihubungi.
Baca: Cerita Kak Emma tentang Rizieq Syihab dan Firza Husein
Senin kemarin, polisi telah memeriksa Firza Husein selama hampir 11 jam dalam perkara yang menjerat Rizieq. Imam besar FPI itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi terkait dengan percakapan mesum yang viral dalam situs baladacintarizieq pada Senin, 29 Mei 2017.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan, Firza juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
INGE KLARA SAFITRI