TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Daerah Pasar Jaya akan memberi sanksi kepada para pedagang yang membantu penarikan tunai dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Senin lalu, Pasar Jaya menerbitkan surat edaran pelarangan tarik tunai KJP untuk pedagang yang berjualan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat.
Surat edaran yang salinannya diperoleh Tempo itu menyebutkan Pasar Jaya akan menutup tempat usaha para pedagang yang sengaja mencairkan dana KJP. “Apabila salah satu kios yang memiliki mesin electronic data capture (EDC) didapati atau dengan sengaja menyediakan fasilitas pencairan dana KJP secara tunai, akan kami lakukan penutupan tempat usaha dan dilaporkan ke polisi,” ucap Kepala Pasar Palmerah Suherman dalam surat edaran.
Baca juga: KJP Bisa Tarik Tunai, Ahok: Kemunduran bagi Kota Jakarta
Dalam surat edaran itu pun para pedagang di Pasar Palmerah diimbau segera melapor ke kepala pasar, staf pasar, atau petugas keamanan apabila menemukan pedagang yang melayani pencairan uang KJP. Adapun para pemegang KJP tidak dibenarkan menarik tunai KJP lewat semua pedagang.
Seorang pedagang sepatu dan tas sekolah di Pasar Palmerah yang mengaku bernama Dedi menuturkan, sebelum Lebaran, beberapa pemegang KJP kerap meminta kepada dia untuk mencairkan uang KJP. “Dulu saya masih mau membantu mencairkan uang KJP, tapi kalau sekarang, enggak bisa,” ujarnya saat ditemui Tempo, Senin, 3 Juli 2017.
Dedi menuturkan, dahulu, dia akan membantu mencairkan uang KJP asalkan para pemegang KJP berbelanja di tokonya. Maksimal uang KJP yang bisa dicairkan Dedi ialah Rp 200 ribu.
Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin akan mengecek pelaksanaan surat edaran itu. Dia akan menjatuhkan sanksi berupa penutupan kios kepada pedagang yang terbukti membantu pencairan dana KJP. “Kami tindak tegas,” tuturnya melalui pesan elektronik.
Baca juga: Pemegang Kartu Jakarta Pintar Dapat Tunjangan Kuliah
Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan akan melaporkan toko-toko yang mencairkan uang KJP kepada polisi. Sedangkan bagi masyarakat yang terbukti mencairkan uang, KJP yang mereka pegang akan dicabut. “Begitu ditarik tunai, langsung cabut,” ujarnya di Balai Kota.
Djarot menerangkan, transaksi KJP dilakukan secara nontunai demi menghindari penyalahgunaan program bantuan untuk siswa itu. Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, saat ini terdapat 792 ribu pemegang KJP.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto akan memberikan sanksi kepada pemegang KJP yang melanggar aturan. “Kami memang tegas. Setiap kali permasalahan terbukti, langsung kami usulkan untuk dicabut,” tuturnya.
GANGSAR PARIKESIT | WULAN NOVA SINTA