TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memutuskan untuk melakukan audit investigatif terkait pembongkaran Rumah Cantik yang terletak di kawasan elite di Jalan Cik Ditiro 62, Menteng, Jakarta Pusat. Djarot mengatakan pihaknya juga akan mengaudit para pejabat yang ikut membongkar rumah yang dulu sering dipakai syuting tersebut.
"Termasuk mengaudit para pejabat terkait itu, terutama PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Dinas Citata (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan)," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin, 17 Juli 2017.
Selain itu, Djarot juga meminta pihaknya untuk mengecek desain yang diajukan sehingga akhirnya muncul izin mendirikan bangunan (IMB). Apabila nantinya terdapat pelanggaran, maka tidak segan-segan akan memberikan sanksi atas pembongkaran terhadap rumah kuno itu.
Baca: Ini Harga yang Dibayar untuk Rumah Cantik
Atas kekisruhan pembongkaran Rumah Cantik itu, Djarot mengatakan juga akan mengaudit seluruh bangunan lama untuk mengecek kategorisasinya. Menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi dalam 3 golongan, yaitu A, B, dan C.
Rumah Cantik yang terletak di kawasan Menteng dibangun sekitar tahun 1930-an. Di dalam rumah itu terdapat taman dengan bunga warna-warni sehingga masyarakat kemudian memberinya gelar Rumah Cantik. Rumah itu juga cukup populer karena sering digunakan syuting film dan videoklip musik.
Adapun Rumah Cantik sendiri masuk dalam kategori cagar budaya golongan B. Pada kategori ini masyarakat dilarang untuk membongkar bangunan tanpa memperhatikan bentuk aslinya. Apabila kondisinya roboh, maka rancangan bangunan itu tidak boleh diubah.
Menurut Djarot, apabila suatu bangunan masuk dalam kategorisasi maka akan ada insentif dari Pemprov DKI Jakarta. Untuk golongan A, Pemprov DKI akan membebaskan pajak bumi bangunan (PBB). Untuk golongan B, maka pemerintah akan memberikan insentif PPB hingga 25 persen.
"Sehingga ada penghargaan dari pemerintah bagi warga masyarakat yang betul-betul patuh kepada aturan terutama di dalam penetapan cagar budaya," ujar Djarot.
LARISSA HUDA