TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor Jakarta Barat masih memburu pemilik sabu-sabu seberat 60 kilogram, yang ditemukan di salah satu mal di Tambora pada Rabu, 2 Agustus 2017. Dua pelaku telah masuk target pencarian polisi.
"Kami sudah menetapkan dua orang berinisial H dan O sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 8 Agustus 2017.
Suhermanto mengatakan penemuan sabu ini bermula dari laporan petugas keamanan mal. Saat itu ditemukan dua koper mencurigakan. Anggota Polsek Tambora, yang saat itu menangani kasus, kemudian menemukan sabu-sabu di dalam koper. Kasus ini pun langsung dikoordinasikan dengan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Tangkap 29 Orang Terkait Kasus Narkoba di Kampung Ambon
"Dari dalam koper ada 30 bungkus, masing-masing seberat satu kilogram. Ada dua koper, jadi total keseluruhannya ada 60 kilogram," kata Suhermanto.
Suhermanto mengatakan sempat berniat menunggu sosok pelaku yang akan mengambil dua koper tersebut. Namun ia menduga rencana kepolisian itu telah tercium dan tak ada seorang pun yang mengambil kedua koper itu.
Suhermanto masih belum dapat memastikan tujuan koper itu ditinggal. Dugaan awal, koper ditinggalkan saat proses transaksi tapi terlebih dulu ditemukan petugas keamanan. Namun, ia mengatakan, bisa juga koper tersebut ditinggalkan karena pelaku takut kedapatan membawa narkoba.
Baca juga: Mengintip Restoran Narkoba di Kampung Ambon
Penemuan itu membawa Polres Jakarta Barat ke pengembangan lain. Suhermanto mengatakan timnya menduga sabu-sabu itu akan dipasarkan ke daerah Kapuk Pulo alias Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Alhasil, pada Senin, 7 Agustus 2017, Polres Jakarta Barat menggelar Operasi Cipta Kondisi di Kampung Ambon. Sebanyak 29 orang ditahan atas dugaan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi itu juga disita paket sabu seberat 11,84 gram.
EGI ADYATAMA