TEMPO.CO, Jakarta -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap pemerintah pusat segera memberikan sertifikat lahan kawasan Monumen Nasional ( Monas ) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan sertifikat ini menjadi tanda bahwa lahan itu adalah aset milik pemerintah DKI.
Menurut Djarot, Pemprov DKI Jakarta merupakan bagian dan manifestasi dari sebuah negara. Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta boleh mengelola dan merawat Monas, yang dibangun pada era Soekarno itu. Nantinya, pembiayaannya bisa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Baca: Soal Sertifikasi Monas, Berikut Pendapat Jusuf Kalla
"Kalau itu masuk atas nama pemerintah pusat lewat sekretariat negara, pemerintah provinsi enggak bisa anggarkan dong," ujar Djarot di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 23 Agustus 2017.
Baca: Alasan Setneg Belum Serahkan Sertifikat Monas ke DKI
Apalagi, kata Djarot, banyak aset sekretariat negara yang sudah mulai rusak karena tidak dirawat denga baik. Salah satu aset sekretariat negara yang tidak terawat adalah Gedung Pola yang berada di Jalan Proklamasi No 1. Gedung itu merupakan satu dari peninggalan sejarah bangsa Indonesia.
Kondisi Gedung Pola pun saat ini sangat memprihatinkan. Tidak banyak yang tahu, kalau di lantai tiga gedung itu terdapat museum peninggalan Bapak Proklamator bangsa. Kewibawaan dan sejarah bangsa ini tertutup sebagai gedung tua biasa. "Saya sudah bilang mohon Gedung Pola diserahkan kepada kami untuk kami revitalisasi. sayang dong (kalau ditelantarkan)," ujar Djarot.
Pada Minggu, 20 Agustus 2017, Presiden Jokowi telah menyerahkan 17 sertifikat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Beberapa sertifikat aset yang diserahkan tersebut antara lain Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW), Balai Kota DKI Jakarta, dan arena pacuan kuda di Pulo Mas. Namun, Djarot belum menerima sertifikasi Monas karena Pemprov DKI dan Setneg masih tarik-ulur terkait hal itu.
LARISSA HUDA