TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa mengungkapkan, dengan terbitnya hak guna bangunan (HGB) Pulau D untuk PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group, bisa memanfaatkan Pulau D untuk kegiatan sesuai dengan peruntukan. “Jangan lupa itu tanah milik negara yang pengelolaannya oleh pemerintah DKI,” kata Oswar, Senin, 28 Agustus 2017.
Namun, menurut Oswar, meski HGB Pulau D telah terbit, Kapuk Naga Indah belum bisa melanjutkan pembangunan di atas pulau reklamasi. Sebab, dasar untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) ialah rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta atau Perda Reklamasi. Rancangan peraturan daerah itu kini pembahasannya terhenti sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap pembahasan raperda itu pada Maret tahun lalu.
Baca:
Foto Sertifikat HGB Pulau D Viral, Instansi Inilah Penerbitnya
Sertifikat Pulau D untuk Kapuk Naga Viral, BPAD: Masih...
Oswar menuturkan, tanpa pengesahan raperda reklamasi, peruntukan pulau reklamasi masih belum jelas. Tanpa pengesahan raperda itu, pengembang belum bisa membangun apa pun di atas pulau reklamasi. “Sekarang kan belum jelas buat apa tuh pulau,” tuturnya.
Meski begitu, Kapuk Naga Indah telah membangun pelbagai bangunan, seperti hunian elite dan rumah toko di atas Pulau D. Bahkan anak usaha Agung Sedayu Group itu sempat memasarkan Pulau D melalui situs Golfisland-pik.com. Pemerintah Jakarta pun sampai saat ini masih menyegel bangunan-bangunan di Pulau D karena belum memiliki IMB.
Baca juga:
Sertifikat Pulau D untuk Kapuk Naga Viral, BPAD: Masih...
Sertifikat HGB Pulau D, Djarot: Saya Tahunya HPL Atas...
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan PT Kapuk Naga Indah, pengembang yang menggarap reklamasi di Teluk Jakarta, belum mendapatkan hak guna bangunan untuk Pulau D. "Masih proses pengajuan, jadi belum terbit (sertifikat) hak guna bangunannya," kata Achmad, Ahad, 27 Agustus 2017.
Untuk mendapatkan sertifikat HGB di Pulau C dan D, kata Achmad, PT Kapuk Naga Indah masih harus melengkapi beberapa persyaratan. "Harus mengurus perizinan dulu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu." PT Kapuk Naga juga harus memenuhi beberapa kewajiban.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta belum dicabut. Menurut dia, belum ada kepastian hasil validasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta diakomodasi dalam raperda reklamasi.
DEVY ERNIS | CHITRA PARAMESTI