Senin, 4 September 2017, PN Jakarta Pusat akan menyidangkan kasus itu. Sidang pecan lalu terpaksa ditunda karena PT Transjakarta sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Menurut pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, tujuan gugatan agar para eks karyawan yang terkena PHK kembali dipekerjakan sebagai karyawan tetap.
“Teman-teman sudah banyak yang bekerja sejak 2005, secara hukum harusnya mereka diangkat menjadi karyawan tetap,” ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2017.
Oky mengatakan, masa kerja karyawan baru diakui semenjak Transjakarta beralih menjadi perseroan terbatas (PT) pada awal 2015. Sebelumnya berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Padahal sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2014 tentang peralihan dari BLU menjadi PT, semua karyawan seharusnya menjadi tanggung jawab PT.
Salah satu petugas layanan bus, Contessa, yang sudah bekerja sejak 2005 berharap melalui sidang ini agar kembali diangkat dan dijadikan karyawan tetap PT Transjakarta.
“Supaya diangkat lagi jadi karyawan tetap, biar status saya jelas, jaminan masa tua juga biar jelas,” ujarnya.
Contessa terkena PHK dengan alasan kontrak kerja tidak diperpanjang. Padahal ia telah bekerja selama 12 tahun sebagai karyawan kontrak dan tidak pernah diangkat sebagai pekerja tetap.
ADAM PRIREZA